Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Miryam, Saksi Kunci Megakorupsi EKTP Berhasil Ditangkap Ini Ulasan Lengkapnya

Polisi menangkap anggota DPR RI Fraksi Hanura, Miryam S Haryani Senin (1/5/2017) dini hari.

Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS.COM/IST/KOLASE TRIBUNWOW.COM
Ilustrasi penangkapan Maryam oleh Polisi setelah KPK masukkan politisi ini ke daftar buronan. 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Polisi menangkap anggota DPR RI Fraksi Hanura, Miryam S Haryani Senin (1/5/2017) dini hari.

Miryam sempat dinyatakan buron terkait kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (EKTP).

Buron beberapa hari, akhirnya Miryam diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Benar diamankan yang bersangkutan dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Kemang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2017).

Soal Kasus EKTP, Yorrys Raweyai: Setya Novanto Hampir Pasti Jadi Tersangka

Miryam langsung dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Ia menjalani serangkaian tes kesehatan, sebelum diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ilustrasi
Ilustrasi (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Dalam pelariannya, Miryam kerap bersembunyi di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Selama ini yang bersangkutan bersembunyi di Bandung, Jawa Barat," ujar Martinus.

KPK berterimakasih

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengapresiasi Polri karena telah membantu menangkap DPO mereka, Miryam S Haryani (MSH).

Inilah Deretan Nama yang Kembalikan Uang kepada KPK Terkait Kasus EKTP

"‎Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MSH, DPO yang kami sampaikan sebelumnya ke Mabes Polri."

"Kami ucapkan terima kasih pada Tim Polri atas kerjasama ini," ucap Agus, Senin (1/5/2017).

Agus melanjutkan saat ini pihaknya sedang koordinasikan lebih lanjut untuk kebutuhan tindakan berikutnya.

"Pemeriksaan segera dilakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," tegas Agus.

Fakta Persidangan Ungkap Isi Pesan Mendesak Setya Novanto Kepada Terdakwa Kasus EKTP

Agus menambahkan ‎apabila diawal Miryam kooperatif dan memenuhi panggilan KPK, maka upaya penangkapan dan status DPO tidak akan diterbitkan.

Menurut KPK, Miryam merupakan sosok kunci dalam kasus megakorupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Miryam juga membuat kehebohan ketika menjadi saksi perkara e-KTP yang melibatkan terdakwa Irman (mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri) dan Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Kemendagri).

Dalam persidangan ia mencabut seluruh isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun KPK, alasannya saat penyidikan merasa tertekan.

Doa EKTP dari Pelajar Demak Bikin Ganjar Pranowo Tertegun dan Beri Tanggapan Ini

Aga Khan minta KPK tidak membedakan kasus yang sedang menjerat kliennya dengan kasus lain.

Menurutnya, KPK seharusnya menunggu hingga ada putusan praperadilan yang diajukan Miryam terhadap KPK.

Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Irman diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Soegiarto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012.
Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Irman diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Soegiarto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Melalui praperadilan, Miryam mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Mengapa dalam kasus lain, pemeriksaan terhadap tersangka yang mengajukan praperadilan, dapat ditunda oleh KPK. Contoh, kasus Suryadharma (mantan Menteri Agama), Budi Gunawan (kepala Badan Intelijen Negara), dan Hadi Purnomo (mantan Ketua BPK)," kata Aga.

Korupsi! Harga Selembar EKTP Rp 4.700 Dinaikkan Jadi Rp 16.000

Ia menegaskan, Miryam siap menghadiri panggilan KPK sebagai saksi di kasus proyek e-KTP.

"Kita siap hadir, tetapi dipanggil sebagai saksi e-KTP. Kalau tersangka, kan jelas kami sedang praperadilan. Jadwal sidang sudah ada. Jadi hargai hak klien saya," tambahnya.

Sebelumnya KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri dan National Central Biro (NCB) Interpol di Indonesia, pada Kamis (27/4/2017), untuk memburu Miryam.

KPK menetapkan Miryam sebagai buron karena ia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Hak angket DPR

Kehebohan menyangkut Miryam ini membuat sekolompok anggota DPR mengajukan usulan hak angket (hak penyelidikan) yang kemudian disetujui melalui sidang paripurna.

Ketika Novanto Cemberut hingga 7 Anggota DPR yang Dituduh Kasus EKTP Izin Rapat Paripurna

Pimpinan sidang paripurna, Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR), langsung mengetuk palu tanda persetujuan meski sejumlah anggota DPR mengajukan interupsi dan minta waktu untuk dilakukan lobi para ketua fraksi.

Fahri tercatat sebagai satu di antara inisiator hak angket, dalam kapasitas sebagai anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), padahal partainya menolak penggunaan hak tersebut.

Fahri saat ini juga tengah bersengketa dengan partainya di pengadilan, setelah dirinya dipecat dari PKS.

Fahri memenangkan sengketa dengan PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, sehingga sengketa itu belum memperoleh putusan bersifat tetap.

Terkait EKTP, Perkataan Fahri Hamzah Inilah yang Bikin Jokowi Terkejut

"Saya PKS juga, saya neken (tanda tangan). Saya nggak tahu tapi saya teken," ujar Fahri.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menyatakan sikap tegas menolak pengguliran hak angket terhadap KPK, namun tidak melarang anggotanya menandatangani usulan angket.

"Sesuai kajian fraksi dan arahan DPP, Fraksi PKS memutuskan tidak ikut menandatangani hak angket agar tidak terkesan mengganggu KPK dalam menegakkan hukum," ujar Jazuli.

Fraksi Gerindra, PKB, dan Partai Demokrat, menolak usulan hak angket.

Beragam alasan yang jadi dasar usulan hak angket dari Komisi III DPR, mulai dari penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, hingga urusan anggaran belanja.

Wakil pengusul hak angket KPK, Taufiqulhadi membeberkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan KPK tahun 2015 mengenai tata kelola anggaran.

Simak Daftarnya! Ahok Masuk 37 Pejabat Penerima Suap EKTP? Ini Penjelasan Ahok dan KPK

Dalam LHP KPK tahun 2015, ada 7 indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain terkait tata kelola anggaran, Komisi III juga mendapatkan masukan serta informasi terkait tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan korupsi.

Seperti terjadi pembocoran dokumen dalam proses hukum (BAP, sprindik, dan surat cekal).

"Terdapat dugaan ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum maupun komunikasi publik, termasuk dugaan pembocoran informasi ke media tertentu sehingga beredar nama yang kebenarannya belum dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan," jelas Taufiqulhadi. (Tribunnewsw.com/Dennis Destryawan/Theresia Felisiani /Adiatmaputra Fajar Pratama)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Miryam S HaryaniEKTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved