Breaking News:

Terkini Nasional

Pemerintah Berencana Rombak Sistem Rujukan BPJS, Ahli Berikan Usulan Ini agar Tak Jadi Wacana Semata

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bakal merombak sistem rujukan BPJS, begini komentar ahli.

Dok. BPJS
BPJS - Ilustrasi BPJS. Terbaru, Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bakal merombak sistem rujukan BPJS, begini komentar ahli, Senin (17/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Menkes Budi Gunadi Sadikin sedang menggodok Permenkes untuk memperbaiki sistem rujukan BPJS saat ini.
  • Ahli tekankan pada upaya preventif yang lebih bisa menjangkau masyarakat agar beban sistem kesehatan nasional tidak semakin berat.
  • Di sisi lain, pemutihan tunggakan BPJS juga bakal diberlakukan bagi masyarakat di desil 1 hingga 5.

 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bakal merombak sistem rujukan BPJS.

Dosen Stikes NU Tuban, Noerolandra Dwi memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, menurutnya, kini pemerintah Indonesia menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif dalam sistem kesehatan.

Hal ini sebenarnya umum dilakukan, namun upaya untuk mengimplementasikan di lapangan tidak selalu berhasil.

Di satu sisi, Noerolandra beranggapan bahwa upaya kuratif atau mengobati selalu menjadi hal yang mendesak.

Sebab, langkah kuratif lebih terasa dan terlihat di depan mata, sementara langkah pencegahan tidak membuat orang segera bertindak.

Dirinya menyimpulkan hal ini terjadi karena tenaga kesehatan di layanan primer seperti Puskesmas kerap lebih banyak menghadapi pekerjaan administratif.

Alih-alih penanganan kasus murni seperti edukasi atau penyuluhan.

Di sisi lain, skema pembiayaan BPJS juga masih berpusat pada upaya kuratif daripada insentif pencegahan.

Selama hal ini terus terjadi, maka upaya pemerintah untuk mengurangi angka penderita penyakit tidak akan berdampak signifikan.

Noerolandra mengusulkan agar pemerintah juga menghadirkan program preventif lebih dekat dengan masyarakat.

Misalnya dengan melakukan skrining dan cek kesehatan di lingkungan kerja, sekolah, atau ruang publik yang tidak memerlukan biaya dan waktu panjang.

Kerja sama dengan influencer juga bisa jadi bentuk diseminasi informasi yang lebih dapat diterima oleh masyarakat.

Baca juga: 4 Fakta Penembakan Pedagang Bakso di Aceh: Mulai Kronologi, Motif, hingga Munculnya Pelaku baru

Perombakan Sistem Rujukan BPJS 

Menteri Kesehatan (Menkes) budi Gunadi Sadikin sebelumnya memaparkan soal sistem rujukan BPJS Kesehatan yang dianggapnya terlalu berliku.

Menurut penuturan Budi, pihaknya kini sedang menggodok Permenkes untuk memperbaiki sistem rujukan BPJS saat ini.

"Nah itu Permenkes-nya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai, habis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025), dikutip dari Tribunnews.

Budi menyoroti banyaknya kasus pasien dengan penyakit kronis yang harus melewati birokrasi administratif panjang guna mencapai kelas D, C, B, hingga A.

Dalam sistem baru nantinya rumah sakit akan dikelompokkan berdsarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.

Nantinya akan ada empat tingkat layanan, yakni Puskesmas, Rumah Sakit madya, RS Utama, dan RS Paripurna.

Maka, dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.

Pemutihan Tunggakkan BPJS

Di sisi lain, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bakal ada pemutihan tunggakan BPJPS.

Namun, tidak semua masyarakat akan mendapat kesempatan pemutihan tunggakan BPJS.

Melainkan mereka yang bisa masuk yakni orang dengan penghasilan di desil 1 sampai 5.

"Intinya bahwa negara itu hadir lah, ini peserta tidak mampu yang bayar tunggakan, terutama masyarakat miskin sebetulnya," kata Ali, Kamis (13/11/2025), dilansir oleh Kompas.com.

Di satu sisi, anggota DPR RI dari Komisi IX Zainul Munasichin mengusulkan agar masyarakat dari desil 6 juga masuk ke dalam kategori pemutihan.

Sebab, menurutnya penghasilan masyarakat di tingkat itu masih rentan dengan kesulitan membayar tunggakan kesehatan.

Utamanya ia mencontohkan jika penghasilan itu digunakan untuk menghidupi beberapa anggota keluarga.

"Coba minta tolong dikaji ulang lagi Pak, mungkin desilnya bisa ditambah satu desil, yaitu desi 6."

"Kalau desil 7 ke atas enggak usah, saya kira udah dia punya ketahanan ekonomi yang jauh lebih kuat," ujar Zainul.

Baca juga: Kronologi Pembegalan Warga Baduy dan Tanggapan Wamenkes soal Korban Ditolak RS karena Tak Punya BPJS

Apa Itu Desil?

Desil merupakan ukuran untuk membagi masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat ekonomi.

Adapun pembagiannya berdasarkan pendapatan per kapita per bulan.

Berikut kategorinya:

Desil 1: < Rp500>

Desil 2: Rp800 ribu - Rp1,2 juta (sangat miskin)

Desil 3: Rp1,2 juta - Rp1,8 juta (rentan miskin)

Desil 4: Rp1,8 juta - Rp2,5 juta (menengah bawah)

Desil 5: Rp2,5 juta - Rp3,5 juta (menengah)

Desil 6: Rp3,5 juta - Rp4,8 juta (menengah atas)

Desil 7: Rp4,8 juta - Rp6,5 juta (mapan)

Desil 8: Rp6,5 juta - Rp10 juta (kaya)

Desil 9: Rp10 juta - Rp20 juta (sangat kaya)

Desil 10: >Rp20 juta (super kaya)

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)

Tags:
PemerintahBPJSBudi Gunadi SadikinMenteri Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved