Breaking News:

Terkini Nasional

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Pemutihan Tunggakan BPJS, Simak Prosedur dan Kriteria Penerima

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2026 untuk program pemutihan BPJS Kesehatan.

TribunWow.com/Tiffany Marantika
BPJS Kesehatan - Foto kartu BPJS Kesehatan. Terbaru, pemerintah anggarkan Rp20 triliun untuk pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan, Jumat (24/10/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2026 untuk program pemutihan BPJS Kesehatan.

Kebijakan penghapusan tunggakan iuran ini bertujuan agar peserta miskin dan tidak mampu bisa kembali aktif menikmati layanan program jaminan kesehatan nasional (JKN) tanpa terbebani utang lama.

Terkait dengan tahapan proses pemutihan, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan hal tersebut masih dirumuskan.

"Terkait rencana penerapan penghapusan tunggakan iuran, perlu kami sampaikan bahwa saat ini pemerintah masih berproses merumuskan dan menyusun regulasinya dengan melibatkan berbagai pihak," kata Rizzky Anugerah pada Jumat (24/10/2025), dilansir oleh Kompas.com.

Di samping itu Rizzky Anugerah menyampaikan pihaknya akan siap untuk menjalankan kebijakan setelah aturan diterbitkan oleh pemerintah.

"Kami siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator, termasuk soal penghapusan tunggakan iuran apabila regulasinya sudah ditetapkan," ujarnya.

Baca juga: Prabowo Wajibkan Pejabat Negara Pakai Mobil Maung, Menkeu Purbaya: Anggaran Pengadaan Sudah Siap

Sasaran Program

Adapun sasaran dari program ini memiliki kriteria tertentu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkap pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan diberi kepada peserta mandiri yang beralih menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Ia menyebut pemutihan utang iuran BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta yang pindah komponen.

"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan."

"Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," kata Ali Ghufron pada Rabu (22/10/2025), dikutip dari Tribunnews.

Ali Ghufron menegaskan pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan untuk peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.

Baca juga: Purbaya Sindir Jual Beli Jabatan di Bekasi, Bupati dan Wali Kota Bekasi Turun Tangan

Kata Ahli

Dosen Stikes NU Tuban Noerolandra Dwi menyebut jika kebijakan ini bagus untuk menjamin keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Halaman 1/2
Tags:
Terkini NasionalBPJS KesehatanJaminan Kesehatan Nasional (JKN)Pemerintah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved