Makan Bergizi Gratis
2 Cucunya Keracunan MBG, Mahfud MD Beri Masukan untuk Presiden Prabowo Subianto
Simak berita 2 cucu Mahfud MD keracunan MBG, Mahfud sebut MBG tidak punya dasar hukum yang jelas.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: adisaputro
Diketahui bahwa tidak adanya peraturan perundang-undangan soal MBG yang bisa diakses akan berujung pada carut marutnya tata kelola.
"Kalau kita mau mengatakan, oh itu di kabupaten sana atau di sekolah sana atau di pengelola dapur nomor sekian itu pengelolaannya tidak benar."
"Terus apa ukuran ketidakbenarannya?"
"Kan harus ada tata kelolanya yang diatur, misalnya dengan PP atau perpres gitu," jelas Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, kepastian hukum ini penting guna memprediksi perlakuan yang akan didapat berbagai pihak.
Mahfud MD turut menjelaskan jika korban keracunan MBG dapat menggungat penyelenggara lewat kasus perdata.
Baca juga: Usulan Berbagai Pihak soal Kasus Keracunan MBG, Mensesneg: Yang Terbaik untuk Saat Ini Dikerjakan
Adapun 3 skenario yang ditawarkan Mahfud MD sebagai berikut:
1. Seseorang yang menjadi korban dapat langsung menggugat penyelenggara.
Hal ini nantinya didasarkan pada kecerobohan atau kelalaian yang dilakukan penyelenggara, sehingga dapat dikatakan perbuatan yang melawan hukum kepada korban.
2. Beberapa orang korban mengajukan gugatan perdata dengan prosedur class action.
3. Seseorang yang bahkan bukan korban juga dapat mengajukan gugatan terhadap penyelenggara atau pemerintah dengan prosedur citizen lawsuit.
Meskipun tidak mengalami kerugian secara langsung, tindakan ini dapat dilakukan dengan didasarkan pada kepentingan umum.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangaa/Afifah Alfina)
Baca Berita Selanjutnya di Google News