Makan Bergizi Gratis
2 Cucunya Keracunan MBG, Mahfud MD Beri Masukan untuk Presiden Prabowo Subianto
Simak berita 2 cucu Mahfud MD keracunan MBG, Mahfud sebut MBG tidak punya dasar hukum yang jelas.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: adisaputro
TRIBUNWOW.COM - Kasus keracunan akibat Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang menjadi sorotan publik buntut masifnya jumlah korban dari kalangan anak-anak.
Termasuk cucu eks Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD.
Ihwal kejadian itu, Mahfud MD mengutarakan pandangannya dalam channel YouTube Mahfud MD Official.
Di mana, dua cucu Mahfud MD ternyata juga korban keracunan MBG di Yogyakarta.
Satu orang cucunya sempat dilarikan ke rumah sakit, meski akhirnya bisa langsung dibawa pulang ke rumah.
Sementara satu orang lainnya harus menjalani rawat inap di rumah sakit sampai empat hari lamanya.
"Cucu saya juga keracunan MBG di Jogja. Cucu keponakan ya, saya punya keponakan, keponyakan saya punya anak namanya Iksan."
"Lalu satu kelas itu delapan orang langsung muntah-muntah," jelasnya.
Kendati demikian, pada dasarnya, Mahfud MD mendukung program MBG.
"Program makan siang gratis ini program yang sangat mulia dan program unggulan yang harus kita dukung bersama-sama," ungkap Mahfud MD pada Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Protes MBG di Yogyakarta: Sri Sultan Beri Saran sampai Ibu-ibu Pukul Panci sebagai Bentuk Aksi Damai
Pentingnya Kepastian Hukum Program MBG
Meski beri dukungan, Mahfud MD mendesak agar tata kelola MBG diperbaiki.
"Apa sih dasar hukum dari MBG ini?"
"Perpres atau PP atau undang-undang atau apa?"
"Kalau dicari secara umum tidak kita temukan," ujar Mahfud MD.
Diketahui bahwa tidak adanya peraturan perundang-undangan soal MBG yang bisa diakses akan berujung pada carut marutnya tata kelola.
"Kalau kita mau mengatakan, oh itu di kabupaten sana atau di sekolah sana atau di pengelola dapur nomor sekian itu pengelolaannya tidak benar."
"Terus apa ukuran ketidakbenarannya?"
"Kan harus ada tata kelolanya yang diatur, misalnya dengan PP atau perpres gitu," jelas Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, kepastian hukum ini penting guna memprediksi perlakuan yang akan didapat berbagai pihak.
Mahfud MD turut menjelaskan jika korban keracunan MBG dapat menggungat penyelenggara lewat kasus perdata.
Baca juga: Usulan Berbagai Pihak soal Kasus Keracunan MBG, Mensesneg: Yang Terbaik untuk Saat Ini Dikerjakan
Adapun 3 skenario yang ditawarkan Mahfud MD sebagai berikut:
1. Seseorang yang menjadi korban dapat langsung menggugat penyelenggara.
Hal ini nantinya didasarkan pada kecerobohan atau kelalaian yang dilakukan penyelenggara, sehingga dapat dikatakan perbuatan yang melawan hukum kepada korban.
2. Beberapa orang korban mengajukan gugatan perdata dengan prosedur class action.
3. Seseorang yang bahkan bukan korban juga dapat mengajukan gugatan terhadap penyelenggara atau pemerintah dengan prosedur citizen lawsuit.
Meskipun tidak mengalami kerugian secara langsung, tindakan ini dapat dilakukan dengan didasarkan pada kepentingan umum.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangaa/Afifah Alfina)
Baca Berita Selanjutnya di Google News