Kasus Korupsi PT Timah

Sindiran Prabowo soal Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun, Kejagung Bergerak untuk Harvey Moeis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Prabowo, rakyat yang ada di pinggir jalan pun tahu bahwa Harvey, yang membuat Indonesia merugi ratusan triliun, cuma divonis beberapa tahun penjara saja. 

Prabowo juga curiga Harvey kini tinggal di penjara yang ber-AC, punya kulkas, dan ada TV-nya. 

"Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," jelasnya. 

Baca juga: Profil Brigjen Mukti Juharsa, Disebut dalam Sidang Harvey Moeis, Admin Grup WA New Smelter

Lalu, Prabowo bertanya apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal naik banding atau tidak terhadap vonis Harvey Moeis. 

Burhanuddin pun menjawab bahwa Kejagung memilih naik banding. 

Prabowo meminta Harvey seharusnya divonis penjara selama 50 tahun. 

"Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding," kata Prabowo. 

"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," imbuhnya. 

Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Disentil Prabowo, Kejagung Susun Memori Banding Putusan Harvey Moeis."