TRIBUNWOW.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan sindiran untuk vonis ringan yang diberikan pada koruptor ratusan triliun.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar bergerak untuk Koruptor Harvey Moeis.
Harli Siregar mengajukan banding untuk vonis ringan yang diberikan pada Koruptor Harvey Moeis.
Baca juga: Prabowo Nilai Hukuman Penjara untuk Harvey Moeis Terlalu Ringan: Seharusnya Vonis 50 Tahun
Harli mengatakan jika Kejagung sedang menyusun banding ke pengadilan.
"Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan."
"Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil yang terkait dengan memori banding," ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
"Memang kami berkomitmen, walaupun barangkali salinan putusannya masih kita tunggu, tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh JPU."
"Maka itu juga bisa kita jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dari dalil yang kita sampaikan," sambungnya.
Baca juga: Mahfud MD Heran dengan Vonis Ringan Harvey Moeis setelah Merugikan Negara hingga Rp 300 Triliun
Harli menjelaskan, Kejagung sangat mendukung pernyataan Presiden Prabowo soal vonis Harvey Moeis.
Dia menyebut Kejagung sangat responsif tehadap Prabowo yang heran dengan ringannya vonis Harvey Moeis.
"Karena kita tahu bahwa dari sisi strafmaat (sanksi) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tapi hanya diputus dengan 6 setengah tahun," papar Harli.
Sebelumnya, Prabowo menyentil hakim yang memberi vonis ringan kepada Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Prabowo meminta kepada para hakim untuk tidak memberi vonis ringan ke mereka yang membuat negara merugi sampai ratusan triliun.
Hal tersebut Prabowo sampaikan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo.