Kasus Korupsi PT Timah

Sindiran Prabowo soal Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun, Kejagung Bergerak untuk Harvey Moeis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TRIBUNWOW.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan sindiran untuk vonis ringan yang diberikan pada koruptor ratusan triliun.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar bergerak untuk Koruptor Harvey Moeis.

Harli Siregar mengajukan banding untuk vonis ringan yang diberikan pada Koruptor Harvey Moeis.

Baca juga: Prabowo Nilai Hukuman Penjara untuk Harvey Moeis Terlalu Ringan: Seharusnya Vonis 50 Tahun

Harli mengatakan jika Kejagung sedang menyusun banding ke pengadilan.

"Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan."

"Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil yang terkait dengan memori banding," ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

"Memang kami berkomitmen, walaupun barangkali salinan putusannya masih kita tunggu, tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh JPU."

"Maka itu juga bisa kita jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dari dalil yang kita sampaikan," sambungnya. 

Baca juga: Mahfud MD Heran dengan Vonis Ringan Harvey Moeis setelah Merugikan Negara hingga Rp 300 Triliun

Harli menjelaskan, Kejagung sangat mendukung pernyataan Presiden Prabowo soal vonis Harvey Moeis. 

Dia menyebut Kejagung sangat responsif tehadap Prabowo yang heran dengan ringannya vonis Harvey Moeis.

"Karena kita tahu bahwa dari sisi strafmaat (sanksi) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tapi hanya diputus dengan 6 setengah tahun," papar Harli. 

Sebelumnya, Prabowo menyentil hakim yang memberi vonis ringan kepada Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. 

Prabowo meminta kepada para hakim untuk tidak memberi vonis ringan ke mereka yang membuat negara merugi sampai ratusan triliun. 

Hal tersebut Prabowo sampaikan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024). 

Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Jumat malam, (6/12/2024). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo. 

Menurut Prabowo, rakyat yang ada di pinggir jalan pun tahu bahwa Harvey, yang membuat Indonesia merugi ratusan triliun, cuma divonis beberapa tahun penjara saja. 

Prabowo juga curiga Harvey kini tinggal di penjara yang ber-AC, punya kulkas, dan ada TV-nya. 

"Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," jelasnya. 

Baca juga: Profil Brigjen Mukti Juharsa, Disebut dalam Sidang Harvey Moeis, Admin Grup WA New Smelter

Lalu, Prabowo bertanya apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal naik banding atau tidak terhadap vonis Harvey Moeis. 

Burhanuddin pun menjawab bahwa Kejagung memilih naik banding. 

Prabowo meminta Harvey seharusnya divonis penjara selama 50 tahun. 

"Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding," kata Prabowo. 

"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," imbuhnya. 

Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Disentil Prabowo, Kejagung Susun Memori Banding Putusan Harvey Moeis."