Kasus Vina Cirebon

Dinyatakan Bebas oleh PN Bandung, Pegi Setiawan Diajak Hotman Paris Makan Bareng: Ayo Makan Ramen

Editor: Yonatan Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024) (kiri) dan Hotman Paris yang menjadi pengacara keluarga Vina (kanan).

Adapun dua DPO yang dihapus tersebut bernama Andi dan Dani.

Dilansir TribunWow.com dari WartaKota.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, alasan dua DPO itu dihapus karena tak seusai fakta.

Berdasarkan penjelasan Polda Jabar, alat bukti terhadap keduanya dianggap tak cukup karena hanya fiktif belaka.

“Karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif, oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, 30 Mei 2024. (TribunWow.com/Yonatan Krisna Halman Tri Santosa)

Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunCirebon.com dengan judul Pegi Setiawan Dibebaskan, Ibunda Vina Cirebon Minta Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Sebenarnya dan WartaKotalive.com dengan judul Terungkap Alasan Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Mabes Polri: Nama Fiktif