Kasus Vina Cirebon

Dinyatakan Bebas oleh PN Bandung, Pegi Setiawan Diajak Hotman Paris Makan Bareng: Ayo Makan Ramen

Editor: Yonatan Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024) (kiri) dan Hotman Paris yang menjadi pengacara keluarga Vina (kanan).

TRIBUNWOW.COM - Pegi Setiawan diajak pengacara keluarga Vina, Hotman Paris seusai dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Hotman Paris melalui Instagram pribadinya, Selasa (9/7/2024).

Hotman Paris mengajak Pegi Setiawan makan mie ramen.

"Sekali lagi mumpung Pegi bebas, ayok kita makan bakmi di Jakarta, makan ramen di Jakarta dengan Hotman Paris," kata pengacara kondang tersebut.

Baca juga: Pengakuan Pegi Setiawan selama Ditahan karena Kasus Vina Cirebon, Sempat Diancam hingga Dipukul

Baca juga: Polda Jabar Tak Beri Uang Kompensasi Pegi meski Salah Tangkap, Sebut Tidak Ada di Putusan Hakim

Di saat yang bersamaan, Hotman Paris menyatakan bahwa Pegi masih bisa ditahan Polda Jabar.

Hal itu karena Pegi Setiawan belum bebas secara substansi.

Dalam putusannya, Hakim Eman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris.

Hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka sebelum dijadikan tersangka.

Selain itu, Hotman mengatakan bahwa Pegi belum pernah diperiksa sebagai saksi.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.

“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara,” tambahnya.

Baca juga: Pegi Setiawan Resmi Dinyatakan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Penetapan Tersangka Tidak sah

Ibu Vina Senang Pegi Dinyatakan Bebas

bu Kandung Vina, Sukaesih bersyukur atas putusan sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan Hakim Tunggal, Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dilansir TribunWow.com dari TribunCirebon.com, hakim tunggal memutuskan bahwa Pegi Setiawan dinyatakan batal menjadi tersangka dam berhak dibebaskan.

Halaman
123