Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Resmi Dinyatakan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Penetapan Tersangka Tidak sah

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat. Dengan putusan ini, Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.

TRIBUNWOW.COM - Mendadak ditangkap dan ditahan atas dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eki 2026 silam, Pegi Setiawan alias Perong kini bisa bernapas lega.

Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

Dengan putusan ini, Pegi dinyatakan bebas, lantaran penetapan status tersangka yang disematkan padanya tidak sah dan batal demi hukum.

Diketahui, kasus penangkapan Pegi memang menjadi sorotan masyarakat Indonesia, lantaran muncul berbagai kejanggalan.

Hingga akhirnya Pegi mengajukan praperadilan, dan kini dikabulkan majelin hakim.

Baca juga: 4 Hal yang Harus Didalami di Kasus Vina Cirebon Menurut Pakar: Pegi Bebas, Masalah Belum Tuntas

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Tunggal, Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun, Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan," kata Eman.

Dengan keputusan hakim ini, maka status tersangka Pegi Setiawan dicabut dan dinyatakan bebas.

Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Nama Pegi Setiawan muncul setelah polisi kembali membuka penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky setelah viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari.

Padahal kasus itu terjadi pada tahun 2016 dan sudah ada 8 orang yang dihukum atas kasus ini.

Namun, masih ada 3 orang lain yang belum ditangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah kasus kematian Vina mendapat banyak atensi, Polda Jabar lantas bergerak cepat.

Mereka lantas merilis 3 pelaku pembunuhan Vina yang masih buron selama 8 tahun ini pada Selasa (14/5/2024).

Polisi juga merilis ciri-ciri para pelaku yang diketahui bernama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Penangkapan Pegi Setiawan

Halaman
123