Kasus Vina Cirebon

4 Hal yang Harus Didalami di Kasus Vina Cirebon Menurut Pakar: Pegi Bebas, Masalah Belum Tuntas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang mengaku Sahabat Pegi memperlihatkan stiker bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan.

TRIBUNWOW.COM - Ada empat hal yang harus didalami di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari statusnya sebagai tersangka, ini penjelasan Pakar psikologi forensik sekaligus kriminolog, Reza Indragiri Amriel.

Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Dalam sidang yang digelar Senin (8/7/2024), hakim menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

Baca juga: Pengacara Pegi Setiawan Sayangkan Polda Jabar yang Asal-asalan Menetapkan Tersangka Vina Cirebon

Reza Indragiri menilai masalah dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky belum tuntas dengan bebasnya Pegi Setiawan.

Reza menilai ada empat hal yang perlu didalami di Kasus Vina Cirebon setelah bebasnya Pegi Setiawan.

Pertama, terkait dengan kesaksian Aep yang menjadi salah satu saksi kunci di kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Menurut Reza, ada yang janggal dari kesaksian Aep yang mengaku melihat dari jarak 100 meter dan mengingat wajah para pelaku pada malam kejadian, 27 Agustus 2016.

Padahal, kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) diduga tidak memungkinkan untuk melihat jelas apalagi mengingat wajah para pelaku.

"Pegi bebas. Masalah belum tuntas. Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” kata Reza dikutip dari Kompas.com, Senin (8/7/2024).

"Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” ujarnya lagi.

Kedua, kondisi salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina yang bernama Sudirman memiliki perbedaan dari sisi intelektual.

Sehingga, Reza mengatakan, memungkinkan ingatan, perkataan, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, perlu didalami apakah ada unsur pemaksaan sehingga Sudirman mengaku sebagai pembunuh Vina.

“Boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat "menyalahgunakan" saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” katanya.

Baca juga: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Buron 8 Tahun, Jadi Tersangka, Kini Dinyatakan Bebas

Ketiga, Reza menyebut, nasib delapan terpidana yang disebut sebagai kaki tangan Pegi.

Halaman
123