TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).
Keputusan ini memastikan ketujuh terpidana tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup seperti putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, banding, dan kasasi.
Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara yang berbeda:
- PK Nomor 198 PK/PID/2024 diajukan oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
- PK Nomor 199 PK/PID/2024 diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
"Tolak PK para terpidana," demikian pernyataan resmi dalam situs MA, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Desak Iptu Rudiana Diproses Hukum, Ini Alasannya
Satu Terpidana Bebas Lebih Awal
Dari delapan terdakwa dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 ini, satu di antaranya, Saka Tatal, telah bebas setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara.
Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya tetap dihukum seumur hidup.
Proses PK di MA
Berkas permohonan PK kasus ini dikirimkan oleh PN Kota Cirebon pada 28 Oktober dan 1 November 2024.
Wakil Ketua PN Kota Cirebon, Agus Ardianto, menjelaskan bahwa pengajuan dilakukan berdasarkan urutan proses persidangan.
Majelis hakim di tingkat pertama telah mengadili para terdakwa pada:
- Kasus Nomor 3/PID-B/2017/PN CIREBON, atas nama Rivaldi Aditya dan Eko Ramadhani.
- Kasus Nomor 4/PID-B/2017/PN CIREBON, atas nama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto.
Proses sidang PK berlangsung sejak 4 hingga 29 September 2024, dengan berkas dinyatakan lengkap pada akhir Oktober sebelum dikirimkan ke MA.
Terpidana Sudirman, yang berkasnya baru diterima PN pada 14 Agustus 2024, dikirimkan ke MA pada 1 November 2024.
Kasus yang Terus Dipolemikkan
Kasus pembunuhan Vina Dewi dan Eki pada 2016 menjadi perhatian publik karena melibatkan kekerasan sadis terhadap remaja.