TRIBUNWOW.COM - Pegi Setiawan dinyatakan batal ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, begini perjalanan kasus Pegi Setiawan.
Hal ini diungkapkan Hakim Pengadilan Negeri Bandung yakni Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca juga: Reaksi Keluarga Vina setelah Tahu Pegi Setiawan Batal Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan
Hakim Eman Sulaeman juga meminta nama baik Pegi Setiawan dipulihkan dan Polda Jabar untuk segera membebaskannya.
Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman tak menemukan satu pun bukti kalau Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Duduk Perkara Pegi Setiawan Jadi Tersangka
Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016 lalu.
Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).
Diduga Otak Pembunuhan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.
"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.