Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar Tak Beri Uang Kompensasi Pegi meski Salah Tangkap, Sebut Tidak Ada di Putusan Hakim

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Pegi Setiawan dan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Menjadi korban salah tangkap kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan kemungkinan tidak akan mendapat uang kompensasi dari Polda Jawa Barat (Jabar).

TRIBUNWOW.COM - Menjadi korban salah tangkap kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan kemungkinan tidak akan mendapat uang kompensasi dari Polda Jawa Barat (Jabar).

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, setelah mendengar putusan majelis hakim di sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Diketahui, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, hakim Eman Sulaeman mengabulkan seluruh gugatan Pegi.

Baca juga: Pegi Setiawan Resmi Dinyatakan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Penetapan Tersangka Tidak sah

Dengan putusan ini, artinya Pegi Setiawan bisa bebas, dan status tersangkanya gugur.

Sejumlah pihak pun menyebut Pegi layak mendapat uang kompensasi dari kepolisian.

Akan tetapi, Polda Jabar mengatakan soal uang kompensasi tidak ada dalam putusan hakim.

Mulanya, Kombes Nurhadi Handayani menyebut pihaknya menghormati putusan sidang dan segera menindaklanjutinya.

"Kita tetap patuh hukum. (Pegi langsung dibebaskan) Iya Insyaallah," ucapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Ia belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.

Terkait uang kompensasi, Polda Jabar menyatakan tak akan memberikannya.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," bebernya.

Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.

"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," tukasnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pembebasan Pegi Setiawan dilakukan secepatnya.

Halaman
123