TRIBUNWOW.COM - Pegi Setiawan diajak pengacara keluarga Vina, Hotman Paris seusai dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Hotman Paris melalui Instagram pribadinya, Selasa (9/7/2024).
Hotman Paris mengajak Pegi Setiawan makan mie ramen.
"Sekali lagi mumpung Pegi bebas, ayok kita makan bakmi di Jakarta, makan ramen di Jakarta dengan Hotman Paris," kata pengacara kondang tersebut.
Baca juga: Pengakuan Pegi Setiawan selama Ditahan karena Kasus Vina Cirebon, Sempat Diancam hingga Dipukul
Baca juga: Polda Jabar Tak Beri Uang Kompensasi Pegi meski Salah Tangkap, Sebut Tidak Ada di Putusan Hakim
Di saat yang bersamaan, Hotman Paris menyatakan bahwa Pegi masih bisa ditahan Polda Jabar.
Hal itu karena Pegi Setiawan belum bebas secara substansi.
Dalam putusannya, Hakim Eman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.
“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris.
Hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka sebelum dijadikan tersangka.
Selain itu, Hotman mengatakan bahwa Pegi belum pernah diperiksa sebagai saksi.
"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.
“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara,” tambahnya.
Baca juga: Pegi Setiawan Resmi Dinyatakan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Penetapan Tersangka Tidak sah
Ibu Vina Senang Pegi Dinyatakan Bebas
bu Kandung Vina, Sukaesih bersyukur atas putusan sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan Hakim Tunggal, Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dilansir TribunWow.com dari TribunCirebon.com, hakim tunggal memutuskan bahwa Pegi Setiawan dinyatakan batal menjadi tersangka dam berhak dibebaskan.
"Ya Alhamdulillah bersyukur, saya ikut senang, berarti tidak salah tangkap," tutur Sukaesih saat diwawancarai media di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).
Sukaesih pun tak tinggal diam meski Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan dan tak terbukti bersalah.
Ia meminta kepolisian untuk bergerak dan mencari pelaku sebenarnya dan dua DPO yang sempat dihapus.
"Nah untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi pelaku yang sebenarnya, bahkan 2 DPO yang sempat dihilangkan," ucapnya.
Sukaesih turut menekankan pentingnya langkah hukum selanjutnya bagi keluarga, terkhusus korban.
Baca juga: Reaksi Ibu Vina seusai Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Minta Kepolisian Cari 2 DPO yang Dihapus
"Ya sekali lagi, kalau langkah hukum ke depan bagi keluarga Vina saya serahkan ke kuasa hukum kami," jelas dia.
Sukaesih sekali lagi menegaskan kepada pihak kepolisian untuk segera mencerai pelaku yang menghabisi nyawa anaknya.
"Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya," katanya.
Diketahui, sidah praperadilan Pegi Setiawan menarik perhatian banyak pihak, tak terkecuali keluarga Vina.
Bahkan, keluarga Vina dikabarkan menggelar acara nonton bareng di kediamannya.
Orang tua Vina, kerabat dekat hingga kuasa hukum keluarga Vina mengikuti acara nonton bareng tersebut.
Ayah Vina, Wasnadi Otong berharap, keadilan ditegakkan dan kasus ini segera menemui titik terang.
“Kami sangat berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini," ucap Wasnadi Otong, ayah Vina, saat ditemui di lokasi, Senin (8/7/2024).
"Kami percaya pada proses hukum yang ada dan berharap keputusan hari ini akan membawa kejelasan."
Seperti yang diketahui, kepolisian sempat menghapus dua DPO di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Adapun dua DPO yang dihapus tersebut bernama Andi dan Dani.
Dilansir TribunWow.com dari WartaKota.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, alasan dua DPO itu dihapus karena tak seusai fakta.
Berdasarkan penjelasan Polda Jabar, alat bukti terhadap keduanya dianggap tak cukup karena hanya fiktif belaka.
“Karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif, oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, 30 Mei 2024. (TribunWow.com/Yonatan Krisna Halman Tri Santosa)
Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunCirebon.com dengan judul Pegi Setiawan Dibebaskan, Ibunda Vina Cirebon Minta Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Sebenarnya dan WartaKotalive.com dengan judul Terungkap Alasan Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Mabes Polri: Nama Fiktif