TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 10 Provinsi telah menetapkan Upah Miminum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Tercatat kenaikan Upah Miminum Provinsi (UMP) di beberapa daerah beragam hingga ada kenaikan hingga lebih dari Rp 200 ribu.
Diketahui, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tersebut sudah menjadi Peraturan Pemerintah yang terakhir diumumkan pada Selasa 21 November 2023.
Baca juga: DAFTAR UMP 2024 di 7 Provinsi, Maluku Utara Naik Rp 221 Ribu, Aceh Rp 47 Ribu, Cek Wilayahmu!
Hal ini terkait dengan Peraturan Pemerintah soal kenaikan UMP 2024 yang terakhir diumumkan pada Selasa 21 November 2023.
Dikutip dari Kompas.com, sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/ Kota masih memiliki selang waktu penetapan hingga 30 November 2023 paling lambat.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Hingga Selasa 21 November 2023, pukul 14.00 WIB, sudah ada 10 provinsi yang sudah memberikan kenaikan UMP.
Baca juga: Daftar 7 Provinsi yang Resmi Tetapkan UMP 2024, Jatim hingga Bali, Paling Rendah Naik Rp 47 Ribu
1. Jawa Timur
Dikutip dari Tribun Jatim, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah memutuskan jumlah UMP Jawa Timur 2024.
Terjadi kenaikan UMP Jawa Timur 2024 sebesar Rp 125.000,00 atau sebesar 6,13 peren dari tahun lalu.
Hal itu ditetapkan Gubernur Khofifah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari ini, Senin (20/11/2023).
2. Aceh
Dikutip dari Serambi, Aceh juga telah menetapkan UMP terbaru 2024, Senin 20 November 2023.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.