TRIBUNWOW.COM - Daftar 7 provinsi yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada hari ini, Selasa (20/11/2023).
Diketahui, penetapan UMP 2024 paling lambat harus diumumkan oleh tiap gubernur per hari ini.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 10 November 2023, lalu.
Baca juga: Daftar UMP 2024 Daerah yang Resmi Ditetapkan, Jatim Naik Rp 125 Ribu, Cek Bali hingga Maluku Utara
Sementara UMP tahun 2024 dipastikan akan naik lantaran terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 21 tentang Pengupahan.
Pasca-pengumuman ini, beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) pun sudah mengumumkan UMP tahun 2024.
Contohnya adalah Aceh di mana UMP di tahun 2024 naik 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672.
UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.
Provinsi lain di Sumatera yaitu Sumatera Utara juga mengesahkan UMP untuk tahun 2024.
Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menetapkan UMP 2024 naik 3,67 persen atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.710.093.
Adapun keputusan ini diambil seusai mempertimbangkan rekomendasi dan saran dewan Pengupahan Sumatera Utara.
Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu ekonomi yang tengah fluktuatif lantaran geopolitik global, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara.
Baca juga: Saat Prabowo Sesumbar Didukung Presiden dan Mantan Presiden di Pilpres 2024: Ada Pengalaman 20 Tahun
Sementara berdasarkan pantauan Tribunnews.com per Senin (20/11/2023), selain Pulau Sumatera, beberapa provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi juga sudah mengumumkan UMP di tahun 2024.
Sedangkan provinsi di Pulau Jawa pada hari ini baru Jawa Timur yang sudah mengumumkan UMP di tahun 2024.
Dikutip dari laman JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim, UMP Jatim tahun 2024 menjadi Rp 2.165.244,30.
Hal ini diputuskan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 tertanggal 20 November 2023 dan sudah diteken oleh Khofifah Indar Parawansa.