TRIBUNWOW.COM - Sejumlah wilayah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Diketahui, hari ini, Selasa 21 November 2023 merupakan batas akhir pengumuman UMP 2024 di seluruh provinsi.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebutkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 wajib diumumkan paling lambat 30 November 2023 nanti.
Daftar Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2024
1. Aceh: dari 3,41 juta menjadi Rp 3,46 juta (naik Rp 47 ribu)
2. Sumatera Barat: dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 68.973)
3. Sumatera Utara: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,8 juta (naik Rp 99.822)
Baca Juga: BLT El Nino Cair Rp400 Ribu Bulan November-Desember 2023, Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima?
4. Jawa Timur: dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244 (naik Rp 125 ribu)
5. Bali: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 100 ribu)
6. Sulawesi Tengah: dari Rp 2,59 juta menjadi Rp 2,73 juta (naik Rp 137.152)
7. Maluku Utara: dari Rp 2,97 juta menjadi Rp 3,2 juta (naik Rp 221.646)
Formula Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Aturan Terbaru
Aturan kenaikan upah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023 lalu.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan adanya kenaikan upah minimum berdasarkan 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.