Sesuai surat tersebut, kenaikan terjadi sebesar 1,38 persen dari tahun lalu atau Rp 47 ribu.
Dijelaskan, upah minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari.
Baca juga: Daftar UMP 2024 Daerah yang Resmi Ditetapkan, Jatim Naik Rp 125 Ribu, Cek Bali hingga Maluku Utara
3. Jambi
Dikutip dari Tribun Jambi, Provinsi Jambi telah menetapkan kenaikan UMP pada Senin 20 November 2023.
Dewan Pengupahan di dalam rapat telah mengusulkan kenaikan UMP Jambi sebesar 3.2 persen atau sebesar Rp94 ribu.
Sebelumnyai total UMP 2023 sebesar Rp2.943.003 menjadi Rp3.037.003.
4. Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 (UMP Bangka Belitung 2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani mengatakan, pengumuman dilakukan usai Pj Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali menandatangani SK Penetapan Besaran UMP Tahun 2024 pada Senin (20/11/2023) malam.
Adapun besaran UMP Bangka Belitung 2024 yang ditetapkan Pemprov Babel sebesar Rp3.640.000.
Dikutip dari Bangka Belitung, angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 4,04 persen atau sebesar Rp141.521 dari UMP 2023, yakni Rp3.498.479.
5. Jawa Barat
Dikutip dari Antara, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 di tahun 2024.
Jumlah itu naik sebesar 3,57 persen dari tahun lalu atau Rp 70.824,00.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi mengatakan dasar penghitungan kenaikan itu adalah PP nomor 51 tahun 2023.