Namun, jumlah itu sangat jauh dari permintaan buruh di Jawa Barat yakni sebesar 15 persen.
Selain itu, dikutip dari Bangkapos, berikut ini daftar Provinsi lain yang sudah memberikan ketetapan UMP:
6. Sumatera Barat: dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 68.973)
7. Sumatera Utara: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,8 juta (naik Rp 99.822)
8. Bali: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 100 ribu)
9. Sulawesi Tengah: dari Rp 2,59 juta menjadi Rp 2,73 juta (naik Rp 137.152)
10. Maluku Utara: dari Rp 2,97 juta menjadi Rp 3,2 juta (naik Rp 221.646)
(TribunWOw.com/ Tiffany Marantika)