TRIBUNWOW.COM - Buntut aksi penganiayaan anak pengurus GP Ansor berinisal DA (17), Mario Dandy Satriyo kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi, Mario Dandy dikabarkan juga di-dropout (DO) dari Universitas Prasetiya Mulya.
Sebagai informasi, Mario Dandy merupakan anak pejabat Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo.
Dilansir TribunWow.com, kasus viral penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy turut menuai keprihatinan pihak Universitas Prasetya Mulya.
Baca juga: Viral Gestur Mario Dandy yang Diduga Lakukan Selebrasi setelah Aniaya Anak Pengurus GP Ansor
Melalui akun Instagram @pramul, pihak kampus mengatakan Mario Dandy di-DO sejak Kamis (23/2/2023).
Pihak kampus pun menuliskan rasa ibanya terhadap korban yang hingga kini belum sadarkan diri.
"Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa untuk kesembuhannya," tulis pernyataan resmi Universitas Prasetya Mulya.
Selain itu, ulah Mario Dandy turut berdampak pada karier sang ayah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah memecat ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo dari Ditjen Pajak.
Sebelumnya, Rafael Alun menjadi pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II.
Baca juga: AGH Pacar Mario Dandy Trending di Twitter, Ternyata Ada di TKP saat Korban Dihajar
Karena kasus Mario Dandy, Sri Mulyani pun memberikan sanksi untuk Rafael Alun.
Diketahui, kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap DA (17), turut membuat gaya hidup pemuda tersebut disorot.
Apalagi setelah polisi membeberkan bahwa mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy berplat palsu dan nunggak pajak.
Ternyata, mobil dan motor yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosial, tidak tercantum dalam daftar kekayaan pejabat atau LHKPN.