TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mengomentari kasus viral penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20).
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD meminta kasus penganiayaan ini diusut tuntas.
Melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat (24/2/2023), tak ada kata damai dan maaf dalam hukum pidana.
Terlebih, kasus penganiayaan ini mengakibatkan korban, DA (17) tak sadarkan diri hingga kini.
Baca juga: Nasib Pacar Mario Dandy, Polisi Gali Obrolan yang Picu Penganiayaan pada Anak Pengurus GP Ansor
Sebagai informasi, DA merupakan anak pengurus GP Ansor bernama Jonathan.
"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana.
Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," tulis Mahfud.
Buntut perbuatan Mario Dandy, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo pun kini dipecat dari jabatannya.
Bahkan kini sejumlah pihak mempertanyakan kekayaan Rafael Alun.
Pasalnya, Rafael Alun tercatat memiliki kekayaanRp 56,10 miliar.
Sebelum dipecat, ia merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," sambung Mahfud.
Baca juga: Buntut Kelakuan Mario Dandy, sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Resmi Dicopot dan Diperiksa Hartanya
Di sisi lain, pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai kekayaan Rafael Alun perlu dilacak.
Ray menganggap total kekayaan Rafael Alun tidak sesuai dengan jabatan yang didudukinya.
"Sumber kekayaannya perlu dilacak. Nampak tidak sepadan dengan jabatan yang diembannya," ujar Ray.