Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Reaksi Mahfud MD hingga Pengamat soal Kasus Viral Mario Dandy, Harta Rafael Alun Dinilai Tak Wajar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satriyo (kanan). Mahfud MD hingga pengamat Ray Rangkuti buka suara soal viral kasus Mario Dandy hingga misteri kekayaan ayahnya.

"Artinya, ada sumber pemasukan lain selain dari pemasukan jabatan yang diembannya. Apa kiranya?"

Ray menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lah yang berhak melacak kekayaan Rafael Alun tersebut.

Pasalnya, kata dia, masyarakat umum tidak diberi kewenangan melakukan pelacahakan kekayaan seperti itu.

"Sudah saatnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak semata laporan administratIf belaka," ucap Ray.

"Sudah harus jadi patokan untuk menelisik hasil kekayaan dan sumber kekayaan pejabat negara."

Baca juga: Viral Pernyataan SMA Taruna Nusantara Sebut Mario Dandy Bukan Alumni, Ternyata Putus Sekolah

Perekam Video Jadi Tersangka

Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap DA (17), anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina.

Dilansir TribunWow.com, selain pelaku Mario Dandy Satriyo (20), putra dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, rekannya berinisial SLRPL (19) diduga ikut berperan aktif.

Selain merekam penganiayaan yang dilakukan, SLRPL diduga ikut memanas-manasi pelaku untuk menghajar korban.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (23/2/2023) malam, seperti dikutip Tribunnews.com.

Menurut kesaksian, SLRPL ikut menemani Mario Dandy dan kekasihnya, AGH (15) saat melakukan penganiayaan.

Baca juga: Viral Maki Polisi, 3 Debt Collector Jadi Bulan-bulanan Aparat: Kemarin Gagah Sekarang Terbirit-birit

Pemuda tersebut bahkan merekam kejadian penganiayaan dan diduga melakukan provokasi terhadap pelaku.

"Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja' katanya. Juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," tutur Ade Ary.

Selain melakukan pembiaran, SLRPL juga terlibat perundungan dengan mencontohkan sikap tobat agar ditirukan korban.

Ia memeragakan gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil melakukan posisi membungkuk.

Halaman
123