Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Nilai Bharada E Sebenarnya Layak Bebas, Ungkit Skenario Awal Sambo: Nolak Bisa Ditembak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E (kiri), dan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan). Terbaru, Mahfud MD menilai Richard Eliezer secara teori layak divonis bebas.

Dilansir TribunWow.com, Selasa (14/2/2023), menurut ahli, jika vonis mati sudah final dijatuhkan, maka suami Putri Candrawathi tersebut harus dieksekusi sesuai ketentuan lama.

Pasalnya, UU KUHP terbaru yang memberikan peluang percobaan 10 tahun sebelum eksekusi mati, belum berlaku saat ini.

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, UU KUHP tersebut tak berlaku lantaran kasus Ferdy Sambo terjadi sebelum pengesahan.

Sehingga untuk menghindari permasalahan hukum, pelaksanaan vonis mati Ferdy Sambo tetap mengacu pada KUHP lama.

"KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas," kata Abdul Fickar dikutip Kompas.com, Senin (13/2/2023). (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait