TRIBUNWOW.COM - Perhatian publik fokus menyoroti setiap detik-detik proses sidang pembacaan vonis dari tiga sosok kunci dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mulai Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudhiang Lumiu alias Bharada E dan Putri Candrawathi alias PC, ketiganya memiliki sikap berbeda setelah sidang pembacaan vonis ditutup oleh hakim.
Dilansir TribunWow, berikut sikap ketiga terdakwa ketika sidang pembacaan vonis berakhir:
Baca juga: Ferdy Sambo End Game, Berikut Ulasan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Vonis
Bharada E Dikerubungi LPSK
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dikutip TribunWow dari siaran langsung Kompastv, vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Saat vonis dibacakan, seisi ruang sidang kompak bersorak gembira.
Sementara itu Eliezer langsung merespons dengan menangis dan menutup wajahnya dengan kedua tangan.
Tampak Eliezer menangis saat berdiri mendengarkan vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman.
Baca juga: Terkuak, Ferdy Sambo Pernah Tawari Pengacara Keluarga Brigadir J Uang Berjumlah Besar, Ini Tujuannya
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," tegas Hakim Ketua, Rabu (15/2/2023).
Setelah sidang selesai, Bharada E langsung berdiri membungkukkan badannya ke Hakim Ketua.
Kemudian tampak beberapa petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung bergegas melindungi Bharada E.
Sambo Serahkan Buku Hitam
Buku catatan berwarna hitam milik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat viral menjadi sorotan selama berjalannya proses persidangan.
Bukuh hitam tersebut juga dibawa ketika Sambo divonis hukuman mati oleh hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023).