Dikutip TribunWow dari siaran langsung di YouTube Kompastv, hal pertama yang dilakukan oleh Sambo setelah hakim mengakhiri sidang adalah menyerahkan buku tersebut ke pengacaranya yakni Arman Hanis.
Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Ahli Sebut UU KUHP Baru untuk Tunda Eksekusi 10 Tahun Belum Berlaku
Buku hitam yang diletakkan oleh Sambo di tempat duduknya ketika sidang, langsung ia berikan kepada Arman Hanis.
Momen ini sempat terekam oleh kamera.
Sebagai informasi, jauh hari sebelum vonis hukuman mati, Arman Hanis sempat menjelaskan apa isi buku hitam milik kliennya tersebut.
Hal ini disampaikan seusai Sambo membawa buku hitam tersebut dalam proses pelimpahan tahap 2 kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice di Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini, apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa,” jelas dia.
Putri Langsung Pergi
Berbeda dari Sambo dan Bharada E, Putri Candrawathi langsung bergegas kembali ke ruang tahanan ketika sidang berakhir.
Ia hanya berdiri sesaat untuk memberi hormat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim lalu langsung diantar oleh seorang penasihat hukumnya kembali ke ruang tahanan. (TribunWow.com)