Karena itulah, Mahfud menilai Bharada E layak menjadi Justice Collabolator.
"Di persidangan baru terungkap karena dia dijanjiin oleh Sambo 'Udahlah kamu ngaku dulu nanti sudah tersangka SP3 karena kamu nembaknya terpaksa, terpaksa membunuh karena kamu ditembak duluan'."
"Tapi dia mengungkap itu, jadi menurut saya pantas dia mendapat Justice Colabolator (JC)," tandasnya.
Bantah Revisi Hukuman Mati Untungkan Sambo
Sebagian besar masyarakat bersorak gembira puas mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun di saat yang sama, muncul narasi di media sosial (medsos) bahwa pemerintah langsung tergesa-gesa merivisi hukuman mati agar Sambo diuntungkan.
Dikutip TribunWow, menanggapi narasi ini, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan klarifikasi lewat akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023).
Dalam cuitannya tersebut, Mahfud mengunggah sebuah video pendek berisi konferensi pers Wamenkumham Eddy Hiariej bersama Mendagri Tito Karnavian tentang draf isi RKUHP soal hukuman mati bisa diubah seumur hidup.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Peluang Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Jadi Hukuman Seumur Hidup, Ini Sebabnya
Kemudian di atas video diberikan narasi oleh sang pembuat konten kalimat sebagai berikut:
"KETIKA SAMBO MAU DIHUKUM MATI MEREKA GERAK CEPAT DENGAN MEREVISI UNDANG2 HUKUMAN MATI PROSES KILAT."
Mahfud menegaskan bahwa draf isi RKUHP sudah disepakati sejak lama bertahun-tahun sebelum adanya kasus Sambo.
Dijelaskan juga oleh Mahfud bahwa RKUHP baru berlaku tiga tahun lagi.
Berikut cuitan lengkap yang ditulis Mahfud:
"Ini spt fitnah kpd Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bhw hukuman mati bs diubah seumur hidup sdh disepakati ber-tahun2 sblm ada kasus Sambo. Lg pula RKUHP baru berlaku 3 thn lg. Dan mnrt RKUHP itu perubahan hukuman hrs ada dlm vonis hakim. Di vonis tdk ada kok."
Sejumlah ahli membantah adanya celah bagi Ferdy Sambo untuk melenggang dari hukuman mati.