Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Nilai Bharada E Sebenarnya Layak Bebas, Ungkit Skenario Awal Sambo: Nolak Bisa Ditembak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E (kiri), dan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan). Terbaru, Mahfud MD menilai Richard Eliezer secara teori layak divonis bebas.

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai terpidana Richard Eliezer alias Bharada E sebenarnya layak bebas.

Pasalnya, Mahfud MD melihat peranan besar Bharada E dalam pengungkapan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, seperti yang diberitakan, Bharada E resmi divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Vonis tersebut disambut gembira keluarga Bharada E hingga banyak warganet.

Baca juga: Viral Narasi Pemerintah Revisi Hukuman Mati demi Untungkan Sambo, Mahfud MD: Ini Seperti Fitnah

Mahfud MD bahkan sempat mengungkap kegembiraannya saat mendengar vonis Bharada E.

Di media sosial, ramai video Mahfud MD langsung bertepuk tangan saat hakim memvonis Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023), Mahfud MD pun mengungkap alasannya turut gembira atas vonis tersebut.

"Apa yang menyebabkan Eliezer hukumannya sangat ringan? Kalau secara teoritis dia memang bisa bebas sebenarnya," ungap Mahfud.

"Karena ada pasal yang melaksanakan perintah jabatan yang tidak bisa dihindari."

Mahfud MD menilai Bharada E terpaksa menembak Brigadir J karena tertekan oleh atasannya, Ferdy Sambo.

Ia pun memahami alasan Bharada E tak bisa menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Tangkapan layar siaran langsung kanal YouTube Kompas TV saat terpidana Richard Eliezer alias Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, Rabu (15/2/2023). Bharada E sempat menunduk sembari menangis saat mendengar vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Terancam Dipenjara, Bharada E Justru Rajin Semangati Orangtuanya, Ibu Eliezer: Ini Terbalik

"Dia kan orang kecil di situ, lalu disuruh gitu kalau menolak bisa dia yang ditembak, bisa dia yang dipecat," ungkap Mahfud.

"Dia kan menerima skenario awal sampai sebulan, disuruh mengaku dia bahwa 'Saya yang menembak' dan semua percaya."

"Eliezer sendiri dipanggil 'Saya yang menembak', 'Kenapa kamu menembak membabi buta?, 'Enggak tahu pokoknya saya menembak'," imbuhnya.

Mahfud lantas memuji keberanian Bharada E mengungkap skenario Ferdy Sambo.

Karena itulah, Mahfud menilai Bharada E layak menjadi Justice Collabolator.

"Di persidangan baru terungkap karena dia dijanjiin oleh Sambo 'Udahlah kamu ngaku dulu nanti sudah tersangka SP3 karena kamu nembaknya terpaksa, terpaksa membunuh karena kamu ditembak duluan'."

"Tapi dia mengungkap itu, jadi menurut saya pantas dia mendapat Justice Colabolator (JC)," tandasnya.

Bantah Revisi Hukuman Mati Untungkan Sambo

Sebagian besar masyarakat bersorak gembira puas mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun di saat yang sama, muncul narasi di media sosial (medsos) bahwa pemerintah langsung tergesa-gesa merivisi hukuman mati agar Sambo diuntungkan.

Dikutip TribunWow, menanggapi narasi ini, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan klarifikasi lewat akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023).

Dalam cuitannya tersebut, Mahfud mengunggah sebuah video pendek berisi konferensi pers Wamenkumham Eddy Hiariej bersama Mendagri Tito Karnavian tentang draf isi RKUHP soal hukuman mati bisa diubah seumur hidup.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (31/1/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Peluang Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Jadi Hukuman Seumur Hidup, Ini Sebabnya

Kemudian di atas video diberikan narasi oleh sang pembuat konten kalimat sebagai berikut:

"KETIKA SAMBO MAU DIHUKUM MATI MEREKA GERAK CEPAT DENGAN MEREVISI UNDANG2 HUKUMAN MATI PROSES KILAT."

Mahfud menegaskan bahwa draf isi RKUHP sudah disepakati sejak lama bertahun-tahun sebelum adanya kasus Sambo.

Dijelaskan juga oleh Mahfud bahwa RKUHP baru berlaku tiga tahun lagi.

Berikut cuitan lengkap yang ditulis Mahfud:

"Ini spt fitnah kpd Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bhw hukuman mati bs diubah seumur hidup sdh disepakati ber-tahun2 sblm ada kasus Sambo. Lg pula RKUHP baru berlaku 3 thn lg. Dan mnrt RKUHP itu perubahan hukuman hrs ada dlm vonis hakim. Di vonis tdk ada kok."

Sejumlah ahli membantah adanya celah bagi Ferdy Sambo untuk melenggang dari hukuman mati.

Dilansir TribunWow.com, Selasa (14/2/2023), menurut ahli, jika vonis mati sudah final dijatuhkan, maka suami Putri Candrawathi tersebut harus dieksekusi sesuai ketentuan lama.

Pasalnya, UU KUHP terbaru yang memberikan peluang percobaan 10 tahun sebelum eksekusi mati, belum berlaku saat ini.

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, UU KUHP tersebut tak berlaku lantaran kasus Ferdy Sambo terjadi sebelum pengesahan.

Sehingga untuk menghindari permasalahan hukum, pelaksanaan vonis mati Ferdy Sambo tetap mengacu pada KUHP lama.

"KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas," kata Abdul Fickar dikutip Kompas.com, Senin (13/2/2023). (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait