Polisi Tembak Polisi

Sujud Syukur, Orangtua Bharada E Histeris Dengar Vonis 1 Tahun 6 Bulan: Terima Kasih Tuhan!

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orangtua Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Pudihang dan Sunandag Junus Lumiu histeris saat mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh hakim untuk anaknya, Rabu (15/2/2023).

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Komentar Kuasa Hukum Brigadir J

Sorakan gembira ramai terdengar ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Hakim Ketua menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E yang berperan menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam pembunuhan berencana yang didalangi oleh mantan atasannya yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada E yakni selama 12 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bharada E Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Tangis Pecah di Ruang Sidang

Seusai sidang berakhir, Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak buka suara menanggapi vonis ringan tersebut.

Kamaruddin menyatakan pihak keluarga memahami bahwa Bharada E bukan lah dalang ataupun otak yang menginginkan kematian Brigadir J.

"Saya memahami Bharada Richard Eliezer itu terpaksa, bukan kehendaknya," kata Kamaruddin.

"Artinya kita punya kepentingan melindungi dia," jelasnya.

Kamaruddin lalu memberikan pesan kepada masyarakat bahwa keinginan publik agar hukuman Bharada E diringankan telah dikabulkan.

"Apa yang kalian inginkan telah tercapai, apa yang kita inginkan telah tercapai, jadi kita harap tenang," kata Kamaruddin.

Sejumlah petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sigap melindungi Richard Eliezer alias Bharada E setelah sidang pada Rabu (15/2/2023) selesai. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Diberikan Buku Hitam oleh Sambo seusai Vonis Hukuman Mati, Arman Hanis Pernah Bocorkan Isi Buku

Saat vonis dibacakan, seisi ruang sidang kompak bersorak gembira.

Sementara itu Eliezer langsung merespons dengan menangis dan menutup wajahnya dengan kedua tangan.

Tampak Eliezer menangis saat berdiri mendengarkan vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," tegas Hakim Ketua, Rabu (15/2/2023).

Setelah sidang selesai, Bharada E langsung berdiri membungkukkan badannya ke Hakim Ketua.

Kemudian tampak beberapa petugas dari LPSK langsung bergegas melindungi Bharada E. (TribunWow.com/Via/Anung)

Berita lain terkait