2. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengaku dan tidak menyesal.
3. Terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: Tak Terima, Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi Sekalian Saja Dibebaskan: Buat Apa 8 Tahun?
Lalu disebutkan dua hal yang meringankan hukuman Putri Candrawathi.
Pertama adalah Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan," jelas JPU.
JPU kemudian menyebutkan bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU.
"Turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," tegasnya.
Kemudian JPU menjelaskan bahwa PC yang dijerat Pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 dituntut delapan tahun penjara.
Seusai JPU selesai membacakan tuntutan, seisi ruang sidang langsung gaduh hingga majelis hakim sempat memberikan teguran.
Mendengarkan tuntutan tersebut, Putri Candrawathi langsung memejamkan matanya seolah ingin menangis.
Bharada E Pejamkan Mata hingga Menangis
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menangis seusai dirinya resmi dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Bharada E tampak memejamkan mata dan menundukkan kepala ketika tuntutan dibacakan JPU.
Ia lantas menuju ke pengacaranya, Ronny Talapessy dan menangis sesenggukan di pelukannya.
Baca juga: Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan