"Menuntut mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan," ucap JPU, Selasa (17/1/2023).
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."
"Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak, atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."
Seusai membacakan pasal yang digunakan untuk menjerat Sambo, JPU menuntut agar majelis hakim memvonis hukuman seumur hidup kepada Sambo.
Mendengar tuntutan dibacakan oleh JPU, seisi ruang sidang langsung terdengar ramai dan gaduh.
Sambo sendiri terlihat menghela napas dalam-dalam.
Dada dan masker Sambo terlihat mengembang dan mengempis.
Kendati demikian mata Sambo terlihat tetap tenang memandang ke depan.
Tak lama kemudian Sambo dipersilakan oleh majelis hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Setelah itu kuasa hukum menyatakan meminta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi dari Sambo sendiri dan kuasa hukum.
PC Pejamkan Mata
Seisi ruang sidang langsung gaduh ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi yang dinilai bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana, hanya dituntut 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).
Dikutip dari Kompastv, awalnya JPU membacakan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi di antaranya:
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan luka mendalam bagi keluarga.