Polisi Tembak Polisi

Ekspresi 3 Terdakwa Kasus Brigadir J saat Dengarkan Tuntutan, Ferdy Sambo Tenang, Bharada E Menangis

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kiri: Richard Eliezer (Bharada E) memejamkan mata saat mendengar pernyataan JPU yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). Foto tengah: Ferdy Sambo terlihat menghela napas dalam-dalam seusai mendengar tuntutan penjara seumur hidup dari JPU saat sidang Selasa (17/1/2023). Foto kanan: Wajah Putri Candrawathi saat jaksa membacakan tuntutan delapan tahun penjara dalam sidang, Rabu (18/1/2023).

TRIBUNWOW.COM - Tiga terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menunjukkan ekspresi yang berbeda-beda saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan berencana Brigadir J terlihat tenang padahal dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU, sementara itu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) justru dituntut lebih berat dari Putri Candrawathi alias PC yang ikut menyusun rencana pembunuhan Brigadir J bersama sang suami.

Dilansir TribunWow, berikut ekspresi ketiga terdakwa tersebut saat mendengarkan tuntutan dari jaksa:

Baca juga: Ayah Brigadir J Komentari Ekspresi Ferdy Sambo saat Dituntut Seumur Hidup: Tidak Ada Penyesalan

Ferdy Sambo Tetap Tenang

JPU dalam sidang pembacaan dakwaan Selasa (17/1/2023) telah menuntut agar Ferdy Sambo diberikan vonis penjara seumur hidup.

JPU menyimpulkan Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, awalnya JPU membacakan beberapa poin yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo.

1. Menghilangkan nyawa korban.

2. Menimbulkan luka mendalam bagi keluarga.

3. Terdakwa Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan.

4. Menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

5. Tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

6. Perbuatan terdakwa Sambo mencoreng institusi Polri.

7. Perbuatan terdakwa menyebabkan banyak anggota Polri ikut terlibat.

JPU turut menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam hukuman Sambo.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU, Selasa (17/1/2023). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dihukum Seumur Hidup: Kami Rakyat Kecil yang Terzalimi

Halaman
1234