Polisi Tembak Polisi

Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer (Bharada E) memejamkan mata saat mendengar pernyataan JPU yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Dilansir TribunWow.com, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan bermacam hal.

Di antaranya adalah peran Bharada E sebagai pembongkar kasus dan perbuatannya yang turut menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Ibu Brigadir J Melunak Jelang Tuntutan Bharada E, namun Beda Sikap pada Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Adapun tuntutan tersebut disampaikan anggota Jaksa Penuntut Umum, Paris Manalu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dalam penuturannya, jaksa membeberkan hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan Bharada E.

Antara lain perannya sebagai eksekutor Brigadir J, dan perbuatannya yang menyebabkan kesedihan keluarga korban.

Dengan mata berkaca-kaca, Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan janjinya untuk bicara jujur di hadapan keluarga Brigadir J, Selasa (25/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Tangisan Bharada E di Hadapan Keluarga Brigadir J: Saya Tidak Percaya Bang Yos Melakukan Pelecehan

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban."

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat."

Sementara itu, jaksa juga mempertimbangkan sikap Bharada E yang telah bersedia membantu membongkar skenario Ferdy Sambo.

Selain tak pernah melanggar hukum, hukuman Bharada E juga diringankan lantaran sudah mendapat maaf dari keluarga Brigadir J.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa.

"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan."

"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban."

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU lantas memutuskan untuk menuntut pemuda 24 tahun tersebut dengan pidana penjara 12 tahun.

"Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," beber jaksa.

Halaman
12