Polisi Tembak Polisi

Sebut Persidangan Bharada E Ngawur, Eks Hakim Agung Sebut Tak Harus Digabung dengan Bripka RR dan KM

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Minggu (6/11/2022).

TRIBUNWOW.COM - Mantan Hakim Agung Asep Iwan Iriawan menyoroti jadwal pemeriksaan saksi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, ia tidak sependapat dengan majelis hakim yang menggabungkan pemeriksaan saksi Bharada E dengan terdakwa lain, Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) Senin (7/11/2022) mendatang.

Menurut Asep, hal tersebut dinilai sudah lebih parah daripada menyalahi aturan persidangan.

Baca juga: Pernyataan Susi ART Sambo di Sidang Bharada E Jadi Sorotan, Berubah-ubah hingga Dinilai Berbohong

"Bukan menyalahi lagi, ngawur," sebut Asep dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (6/11/2022).

Menurut Asep, majelis hakim berupaya mempercepat persidangan dengan cara menggabungkan pemeriksaan para saksi.

Padahal, dalam kasus pelik ini, butuh kehati-hatian dan ketelitian lebih untuk dapat mengungkapk fakta sebenarnya.

"Tapi terserah kalau para pihaknya mau, kan tidak ada alasan mempercepat, ngejar saksi, enggak ada itu."

"Jadi semua pemeriksaan itu dalam keadaan bebas, jadi ya silahkan majelis atur."

Pakar hukum pidana dan mantan hakim agung Asep Iwan Iriawan, Kamis (22/9/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Saat RR Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Kuat Maruf Justru Ucapkan Sumpah Ini di Ruang Sidang

Asep menduga bahwa majelis hakim melihat bahwa saksi-saksi antara Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR berasal dari orang-orang yang sama.

Meskipun pada dasarnya, saksi tersebut akan memberikan keterangan pada peran yang berbeda-beda.

Di sisi lain, Asep juga menyoroti keputusan hakim yang akan menyidang Bharada E, padahal statusnya sudah menjadi justice collaborator (JC).

"Majelis melihat bahwa ini saksinya sama, ya sudahlah sekalian, ini ceritanya sama," ujar Asep.

"Padalah kalau dilihat masing-masing sama ini terhadap peran yang berbeda, apalagi E sebagai JC. Kalau di luar negeri kalau sudah JC tidak diadili malah. JC maupun Whistle blower tidak boleh diadili."

Menilik dari keputusan hakim, Asep menduga bahwa majelis dalam persidangan ingin kasus tersebut segera rampung kare kewalahan.

Namun ia kembali menyoroti penyusunan jadwal persidangan yang dinilai kurang ditata dengan baik.

Halaman
123