TRIBUNWOW.COM - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi menjadi satu di antara saksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ART Susi memberikan keterangannya di sidang lanjutan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (31/10/2022).
Total ada 11 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Sebut Susi Dijejali Jalur Cerita Sendiri terkait Kasus Brigadir J, Pakar: Belum Ditanya Sudah Jawab
Pada sidang kali ini, ART Susi menjadi sorotan karena pernyataan-pernyataannya.
Dilansir Tribunnews.com, berikut ini deretan pernyataan Susi di sidang yang digelar Senin 31 Oktober 2022:
1. Sering Jawab Tidak Tahu
Susi yang menjadi saksi fakta kejadian di Magelang ini sering menjawab tidak tahu ketika ditanya oleh majelis hakim.
Bahkan, Susi juga ditegur oleh majelis hakim karena dinilai membuat keterangan yang berubah-ubah dan cenderung berbohong.
Hingga akhirnya, majelis hakim meminta untuk Susi tidak terburu-buru menjawab pertanyaan.
"Ini cepat jawabnya. Tadi pakai mikir. Kalau keterangan saudara beda dari yang lain saudara bisa dipindanakan. Pikirkan dulu gak usah buru-buru," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Respons Bharada E soal Keterangan Susi ART Ferdy Sambo saat di Persidangan: Banyak Bohongnya
2. 3 Kali Ubah BAP
Susi juga diketahui telah mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak tiga kali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ronny Talapessy sekali kuasa hukum Bharada E.
"Menarik di sini kan (Persidangan Eliezer -red) ada saksi fakta ya, yang mengetahui kejadiannya, tapi kami lihat di dalam BAP diubah-ubah BAP-nya," kata Ronny dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (31/10/2022).
3. Pernyataan Berubah-ubah