TRIBUNWOW.COM - Keterangan ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, diragukan oleh sejumlah pihak.
Dilansir TribunWow.com, bahkan Susi sempat ditegur hakim lantaran diduga memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.
Menurut pakar hukum pidana UPH, Jamin Ginting, Susi tampaknya didikte untuk berbicara terkait dugaan kasus pelecehan oleh mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Respons Bharada E soal Keterangan Susi ART Ferdy Sambo saat di Persidangan: Banyak Bohongnya
Sebagaimana diketahui, Putri mengaku telah dilecehkan Brigadir J saat sang ajudan mendampinginya di Magelang, Jawa Tengah.
Pelecehan itu disebut menjadi motif bagi Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan terhadap pelaku pelecehan istrinya.
Pada saat pelecehan terjadi, dua ART Kuat Maruf dan Susi disebut menjadi saksi mata perbuatan tersebut.
Namun, selain Kuat Maruf yang kini menjadi terdakwa, Susi sebagai satu-satunya saksi, justru memberikan keterangan mencurigakan.
Terkait hal ini, Jamin Ginting menilai Susi hanya mengikuti skenario yang telah direkayasa oleh pihak lain.
"Saksi ini juga kelihatannya kemampuannya untuk memberikan keterangan sudah seakan-akan memiliki mindset sendiri dan jalur cerita sendiri saya enggak tahu dapatnya dari mana," tutur Jamin Ginting dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (31/10/2022).
Ia kemudian menyoroti sikap hakim yang telah menyadari kebohongan Susi dan menyuruhnya bicara jujur.
Namun, Susi seolah tidak menggubris instruksi hakim dan terus bicara sesuai skenario yang ditanam di kepalanya.
Baca juga: Kronologi di Magelang Versi Bripka RR, Lihat Putri Cari Brigadir J, Susi Nangis, hingga Kuat Murka
"Kita lihat beberapa kali hakim bahkan sudah mengingatkan beliau untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya, tetapi dia tetap kembali lagi pada jalurnya," tutur Jamin Ginting.
"Bahkan beberapa kali hakim menanyakan suatu keadaan di mana dia sendiri belum ditanyakan, tetapi dia sudah menjawab."
Hal ini, menurut Jamin Ginting, merupakan bukti bahwa Susi hanya mengikuti jalur cerita yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Sehingga, ia memberikan kesaksian bukan berdasar kejadian sebenarnya namun hanya dari perkataan pihak yang menyuruh.