"Terkait nanti ke depannya pembelaannya seperti apa nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus," ungkap Ronny.
"Tadi juga kan kita sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan kawan-kawan."
"Tapi tadi ada pertimbangan mungkin dari majelis hakim dan lainnya kita mengikuti dan menghormati proses yang ada di persidangan ini," tandasnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Ronny tidak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan terhadap Bharada E.
Namun ia meminta agar keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J dihadirkan dalam waktu tiga hari ke depan.
"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny di ruang sidang.
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf."
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon waktunya tiga hari ke depan."
Namun permintaan tersebut belum bisa dipenuhi oleh majelis hakim karena seluruh saksi akan diperiksa secara seksama dari awal permulaan.
"Mereka akan tetap dijadikan sebagai saksi yang dipanggil di persidangan ini, tapi waktunya tidak dalam waktu dekat ini," jawab Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
"Kita periksa saksi semua dari awal," tandasnya.
(TribunWow.com/Anung/Via)