Polisi Tembak Polisi

Sebut Ada Keanehan Sikap Bharada E yang Diperintah Menembak, Keluarga Brigadir J: RR Bisa Menolak

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kiri: Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto kanan: Terdakwa Ricky Rizal bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Sebelum memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk m

TRIBUNWOW.COM - Diketahui ada dua tersangka yang ditawari oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kedua orang itu adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Dikutip TribunWow dari Kompas, kedua tersangka tersebut memberikan jawaban yang berbeda saat ditawarkan oleh Ferdy Sambo, hanya Bharada E yang mengiyakan sementara itu RR menolak.

Baca juga: Pengacara Bharada E Ungkap Alasan Kliennya Minta Maaf seusai Sidang: Sampai Dimimpiin

Terkait hal ini, keluarga Brigadir J melihat adanya keanehan.

Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak mempertanyakan kenapa Bharada E tidak ikut menolak seperti RR.

"Dia (Bharada E) tidak bisa menolak katanya, tapi dia seharusnya bisa. RR (Ricky Rizal) saja bisa menolak, kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua," kata Rohani, dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (23/10/2022).

Rohani menjelaskan, pihak keluarga sendiri sudah memaafkan Bharada E namun menegaskan proses hukum harus tetap berlanjut.

"Namanya sudah membunuh, harus dihukum dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita. Ia sudah menghilangkan nyawa seseorang," ucap Rohani.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bharada E disebut diam saja saat memiliki kesempatan untuk mengintervensi rencana pembunuhan Sambo terhadap Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa kliennya sebenarnya sudah berniat untuk meminta Brigadir J kabur namun niat tersebut tak terwujud karena momen berlangsung cepat.

Dikutip TribunWow, hal ini diungkapkan oleh Ronny dalam acara Dua Sisi tvone, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Fakta Sidang Bharada E, Copot Masker hingga Ngaku Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias RR ketika melakukan reka ulang pembunuhan Brigadir J di TKP bekas rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022). (Kolase YouTube Polri TV Radio dan WARTA KOTA/YULIANTO)

"Waktunya sangat pendek," ujar Ronny.

"Ketika dia dipanggil sama Ricky Rizal ke lantai tiga, itu perintahnya langsung keluar."

Ronny menyampaikan, Bharada E sempat berniat menyuruh Brigadir J kabur.

"Dia berharap bahwa ada kesempatan ketika dia berhadapan langsung dengan Yosua, dia akan bilang 'bang lari bang', tapi waktu itu tidak ada (kesempatan)," ungkap Ronny.

"Pas sampai di rumah Duren Tiga, dia sudah langsung disuruh masuk ke dalam," sambungnya.

Mengenai detik-detik penembakan, Ronny menyatakan akan membuka detailnya di pengadilan.

Pihak Bharada E mengaku sudah menyiapkan strategi khusus dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, sebagian dari strategi tersebut adalah menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf di ruangan yang sama.

Dalam pernyataannya, Bharada E juga sempat mengucapkan bela sungkawa dan permintaan maaf pada keluarga Brigadir J.

Sidang perdana dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022). Sidang Perdana Bharada E di PN Jaksel Dimulai, Bharada Richard Eliezer Sempat Lambaikan Tangan. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut akan Datangkan Saksi dari Manado untuk Ringankan Hukuman Kliennya

Sebagaimana diketahui, sidang perdana Bharada E berjalan dengan lancar di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Sidang tersebut digelar setelah terdakwa lain selesai disidang sehari sebelumnya.

Adapun dalam persidangan kali itu, Bharada E sempat membacakan surat singkat berisi permintaan maaf pada keluarga korbannya.

"Saudara Richard Eliezer adik kita ini menyampaikan dengan tulus permohonan maaf kepada keluarga korban," ucap pengacara Bharada E, Ronny Talapessy dikutip KOMPASTV, Selasa (18/10/2022).

"Semoga dengan permohonan maaf ke keluarga korban ini juga bisa membuat adik kita lebih tenang."

"Dan juga untuk keluarga korban kami sangat-sangat berbela sungkawa."

Sidang kasus Brigadir J masih akan terus dilanjutkan beberapa kali untuk membuktikan fakta-fakta yang terjadi.

Termasuk membuktikan pengakuan yang berlawanan antara Bharada E dengan terdakwa lainnya.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memberikan keterangan seusai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) berakhir. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Copot Masker dan Tatap Tajam Hakim, Bharada E Tampil Berbeda dari PC dan Ferdy Sambo saat Sidang

Karena itulah, Bharada E sebagai Justice Collaborator sudah dipersiapkan dengan strategi khusus.

Namun rupanya, strategi tersebut baru bisa dijalankan dengan kehadiran dari keempat terdakwa lainnya.

"Terkait nanti ke depannya pembelaannya seperti apa nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus," ungkap Ronny.

"Tadi juga kan kita sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan kawan-kawan."

"Tapi tadi ada pertimbangan mungkin dari majelis hakim dan lainnya kita mengikuti dan menghormati proses yang ada di persidangan ini," tandasnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Ronny tidak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan terhadap Bharada E.

Namun ia meminta agar keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J dihadirkan dalam waktu tiga hari ke depan.

"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny di ruang sidang.

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf."

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon waktunya tiga hari ke depan."

Namun permintaan tersebut belum bisa dipenuhi oleh majelis hakim karena seluruh saksi akan diperiksa secara seksama dari awal permulaan.

"Mereka akan tetap dijadikan sebagai saksi yang dipanggil di persidangan ini, tapi waktunya tidak dalam waktu dekat ini," jawab Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

"Kita periksa saksi semua dari awal," tandasnya.

(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait