Setelah menjadi korban penganiayaan, korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
Ia membuat laporan dengan LP/B/1739/IX/2021/SPKT Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut tertanggal 5 September 2021 dengan terlapor Beny.
"Minta supaya ditangkap. Masa aku dikeroyok laki-laki," kata korban. (TribunWow.com/Rilo)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul KRONOLOGI Wanita Pedagang Sayur Dikeroyok Preman karena Menolak Bayar Rp 500 Ribu