"Terornya itu ada foto AM dan KTP lalu dibubuhi tulisan wanted, dan disebarkan di seluruh kontak AM dan media sosialnya," tutur Sofyan.
Ia menuturkan ada hal yang tidak memenuhi syarat akan mengajukan gugatan perdata.
Namun demikian saat ini pihaknya memilih jalur pidana dengan melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Kami melaporkan baik dari pelanggaran UU perbankan, penghinaan, dan pencemaran nama baik," tuturnya.
Catatan OJK
Sementara itu dikutip dari Warta Kota, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat platform pinjaman online mencatatkan baki debet tumbuh signifikan sebesar 49,9 %.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan data tersebut dihimpun terakhir pada April 2021 lalu.
"Tumbuh signifikan 49,9 persen dibanding periode sama tahun lalu (year on year/yoy) menjadi Rp 20,61 triliun," ujarnya mengutip keterangan resmi, Senin (31/5/2021).
Sementara itu Anto juga mengatakan bahwa dirinya akan menjaga sektor jas keuangan agar tetap stabil di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Upaya tersebut dilakukannya dengan bersinergi bersama beberapa pemangku kepentingan dan memebuat beberapa kebijakan.
"Kemudian, mendorong potensi ekonomi alternatif baru sesuai dengan keunggulan masing-masing daerah," pungkas Anto. (TribunWow.com/Krisna)
Sebagaian artikel telah diolah dan telah tayang dengan judul AM Guru Honorer Semarang Terlilit Utang Pinjaman Online Rp 206 Juta: Awal Cuma Pinjam Rp 3,7 Juta dan Wartakota dengan judul OJK Catat Pinjaman Online Tumbuh Signifikan 49,9 Persen hingga April 2021