"3 aplikasi pinjol lunas tapi masih 6 sub aplikasi yang belum lunas karena untuk melunasi saya harus merangkulĀ aplikasi pinjol lain hingga banyak aplikasi," tutur AM.
"Sementara untuk melunasi satu utang harus merangkul dua aplikasi pinjol lain."
Hal tersebut dilakukan AM hingga terkumpul total utang sebesar Rp 206 juta.
Namun dirinya sudah melunasi sekitar Rp 158 juta, tinggal Rp 47 juta.
Dirinya menempuh jalur hukum untuk membayar sisanya, karena bunga dari pinjol tersebut bisa menutup utangnya.
"Yang sudah saya lunasi Rp 158 juta dan sisanya tinggal Rp 47 juta," ujar AM.
"Saya tidak bayarkan sisanya dan memilih jalur hukum karena bunga dari mereka bisa untuk menutup pinjaman saya," tuturnya.
Dirinya juga melunasi utang lewat transaksiĀ tersebut.
Dirinya menambahkan saat melakukan pencairan, tidak ada surat perjanjian dan sebagainya, dan saat ditagih tidak ada surat peringatan, hanya langsung meneror AM.
"Saat pencairan tidak dibubuhkan surat perjanjian, dan tanda tangan elektronik. Juga tidak ada penyelesaian dengan baik. Tidak ada peringatan langsung teror," tutur dia.
Diketahui WY sang suami juga menggadaikan sertifikat tanah orang tuanya ke BPR untuk menutupi utang tersebut.
"Jaminan saya menggandaikan sertifikat rumah orang tuanya (orang tua suami). Tapi hingga saat ini belum lunas masih ada 10 aplikasi lagi yang belum lunas," tutur dia.
Baca juga: Viral Video Asusila Dibuat di Bali, Kanwilkumham Beri Penjelasan: Orangnya Sudah pada Kabur
Ketidak sanggupannya dalam membayar utang tersebut membuat dirinya dan sang suami menggandeng kantor hukum Nahdlatul Ulama Salatiga untuk menggandeng ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Penasehat hukum kreditur, Muhammad Sofyan menuturkan dalam sehari kliennya, AM diteror dan diintimidasi hingga ratusan kali.
Teman-teman AM juga diteror dengan menyebarkan foto AM dan KTP am dan bertuliskan wanted (dicari)