TRIBUNWOW.COM - Seorang Guru Honorer di Semarang berinisial AM tertimpa beban yang berat akibat terlilit hutang pinjaman online atau pinjol.
Dikutip dari Tribun Jateng, AM menjelaskan awal mula dirinya terjerat pinjol saat dirinya dan sang suami mengalami kesulitan ekonomi, sementara mereka harus membeli kebutuhan untuk anaknya.
Penghasilan perbulannya sebagai tenaga pengajar yang tak sebanding memaksa dirinya meminjam melalui platform online.
"Pada tanggal (21/3/2021) kondisi ekonomi memang benar-benar diujung tanduk," jelasnya usai mengadukan perkara tersebut di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021).
"Sementara saya mempunyai dua orang anak dimana anak pertama berusia 5 tahun dan anak kedua 16 bulan, sementara kebutuhan harus tetap lanjut."
Akhirnya AM mengunduh salah satu platform aplikasi pinjol di Playstore.
Baca juga: Eks Guru TK Kalang Kabut Terlilit Utang Puluhan Juta di 24 Aplikasi Pinjol, sampai Diancam Dibunuh
Baca juga: Modus Pria 13 Kali Mencuri di Masjid dan Musala, Ngaku demi Lunasi Utang Pinjaman Online
Di aplikasi tersebut dirinya meminjam pinjaman maksimal sebesar Rp 5 juta dengan tenor tiga bulan dan bunga 0,04 persen.
"Karena saya hanya guru honorer, kalau kredit sebesar Rp 5 juta selama tiga bulan masih bisa membayar," tuturnya.
Dia hanya butuh Rp 5 juta dan memilih tiga sub aplikasi.
Bayangannya saat itu dia hanya membayar Rp 5,5 juta dari semua total utangnya.
Setelah ditransfer, justru AM hanya menerima Rp 3,7 juta saja.
"Bayangan saya dapatnya Rp 5 juta kalau plus bunga Rp 5,5 juta, tapi ternyata yang di transfer ke rekening saya Rp 3,7 juta," jelas AM.
Tenor yang diajukan juga tidak sesuai kesepakatan, dalam seminggu dirinya harus melunasi Rp 5,5 juta, jika tidak data AM akan disebar.
"Belum sampai tujuh hari atau masih berjalan lima hari saya sudah diteror untuk melunasi sebesar Rp 5,5 juta dan mendapatkan ancaman seluruh data di ponselnya akan disebarkan," kata AM.
Hal tersebut membuatnya harus tutup lubang dan gali lubang dengan meminjam di sub aplikasi tersebut.
"3 aplikasi pinjol lunas tapi masih 6 sub aplikasi yang belum lunas karena untuk melunasi saya harus merangkul aplikasi pinjol lain hingga banyak aplikasi," tutur AM.
"Sementara untuk melunasi satu utang harus merangkul dua aplikasi pinjol lain."
Hal tersebut dilakukan AM hingga terkumpul total utang sebesar Rp 206 juta.
Namun dirinya sudah melunasi sekitar Rp 158 juta, tinggal Rp 47 juta.
Dirinya menempuh jalur hukum untuk membayar sisanya, karena bunga dari pinjol tersebut bisa menutup utangnya.
"Yang sudah saya lunasi Rp 158 juta dan sisanya tinggal Rp 47 juta," ujar AM.
"Saya tidak bayarkan sisanya dan memilih jalur hukum karena bunga dari mereka bisa untuk menutup pinjaman saya," tuturnya.
Dirinya juga melunasi utang lewat transaksi tersebut.
Dirinya menambahkan saat melakukan pencairan, tidak ada surat perjanjian dan sebagainya, dan saat ditagih tidak ada surat peringatan, hanya langsung meneror AM.
"Saat pencairan tidak dibubuhkan surat perjanjian, dan tanda tangan elektronik. Juga tidak ada penyelesaian dengan baik. Tidak ada peringatan langsung teror," tutur dia.
Diketahui WY sang suami juga menggadaikan sertifikat tanah orang tuanya ke BPR untuk menutupi utang tersebut.
"Jaminan saya menggandaikan sertifikat rumah orang tuanya (orang tua suami). Tapi hingga saat ini belum lunas masih ada 10 aplikasi lagi yang belum lunas," tutur dia.
Baca juga: Viral Video Asusila Dibuat di Bali, Kanwilkumham Beri Penjelasan: Orangnya Sudah pada Kabur
Ketidak sanggupannya dalam membayar utang tersebut membuat dirinya dan sang suami menggandeng kantor hukum Nahdlatul Ulama Salatiga untuk menggandeng ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Penasehat hukum kreditur, Muhammad Sofyan menuturkan dalam sehari kliennya, AM diteror dan diintimidasi hingga ratusan kali.
Teman-teman AM juga diteror dengan menyebarkan foto AM dan KTP am dan bertuliskan wanted (dicari)
"Terornya itu ada foto AM dan KTP lalu dibubuhi tulisan wanted, dan disebarkan di seluruh kontak AM dan media sosialnya," tutur Sofyan.
Ia menuturkan ada hal yang tidak memenuhi syarat akan mengajukan gugatan perdata.
Namun demikian saat ini pihaknya memilih jalur pidana dengan melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Kami melaporkan baik dari pelanggaran UU perbankan, penghinaan, dan pencemaran nama baik," tuturnya.
Catatan OJK
Sementara itu dikutip dari Warta Kota, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat platform pinjaman online mencatatkan baki debet tumbuh signifikan sebesar 49,9 %.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan data tersebut dihimpun terakhir pada April 2021 lalu.
"Tumbuh signifikan 49,9 persen dibanding periode sama tahun lalu (year on year/yoy) menjadi Rp 20,61 triliun," ujarnya mengutip keterangan resmi, Senin (31/5/2021).
Sementara itu Anto juga mengatakan bahwa dirinya akan menjaga sektor jas keuangan agar tetap stabil di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Upaya tersebut dilakukannya dengan bersinergi bersama beberapa pemangku kepentingan dan memebuat beberapa kebijakan.
"Kemudian, mendorong potensi ekonomi alternatif baru sesuai dengan keunggulan masing-masing daerah," pungkas Anto. (TribunWow.com/Krisna)
Sebagaian artikel telah diolah dan telah tayang dengan judul AM Guru Honorer Semarang Terlilit Utang Pinjaman Online Rp 206 Juta: Awal Cuma Pinjam Rp 3,7 Juta dan Wartakota dengan judul OJK Catat Pinjaman Online Tumbuh Signifikan 49,9 Persen hingga April 2021