Namun, ada hal yang bisa membuat Rizieq Shihab bebas dari penjara.
Baca juga: Ini Saran Anggota DPR supaya Habib Rizieq Shihab Bisa Jadi Capres: Kalau FPI Ingin Berkuasa
"Soal benar tidaknya, tepat atau tidak pasal itu nanti dibuktikan di pengadilan," terang Asep.
"Dibuktikan unsur-unsurnya."
"Justru kalau pasalnya tidak tepat, salah satu unsur tidak terbukti bisa bebas terdakwa."
"Nah itu juga nanti di pengadilan," lanjutnya.
Asep menambahkan, permohonan praperadilan Rizieq Shihab bisa saja diterima oleh pengadilan.
Namun, permohonan tersebut menurutnya juga bisa ditolak.
"Tapi sebelum di pengadilan kan dikenal P19, P21, bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum," terangnya.
"Mungkin nanti penuntut umum tidak setuju, tapi mungkin juga setuju."
"Jadi sekali lagi kata kunci yang harus dipegang dalam penyidikan ini baru diduga melakukan tindak pidana." (TribunWow/Elfan/Jayanti)