Terkini Nasional

Ini Saran Anggota DPR supaya Habib Rizieq Shihab Bisa Jadi Capres: Kalau FPI Ingin Berkuasa

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. Terbaru, anggota DPR menyarankan FPI membentuk parpol supaya bisa mencalonkan Habib Rizieq Shihab jadi presiden RI.

TRIBUNWOW.COM - Pasca organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) dilarang beraktivitas, banyak pro dan kontra bermunculan.

Menanggapi eksistensi ormas FPI, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin justru menyarankan agar ormas FPI untuk terjun ke dunia politik sebagai partai politik (parpol).

Hasanuddin menyebut, melalui cara politik FPI mungkin bisa berkuasa bahkan mencalonkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menjadi presiden Indonesia.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan dan Mantan Ajudan Presiden RI ke-3 BJ Habibie, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, lulusan Akmil 1974, kunjungi kantor Redaksi Tribunnews.com, Jumat (13/9/2019) di Jakarta. Dalam kunjungannya TB Hasanuddin disambut langsung oleh Direktur Grup Regional of Newspaper Kompas Gramedi, Febby Mahendra Putra dan langsung bercerita tentang sosok almarhum Presiden RI ke-3, Bacharuddin Jusuf Habibie semasa menjadi ajudannya. Terbaru, TB Hasanuddin merasa miris melihat insiden penyerbuan Polsek Ciracas. Terbaru, TB Hasanuddin menyarankan agar FPI membentuk parpol. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Baca juga: Pakar Hukum Refly Harun Mempertanyakan Keadilan Kasus Rizieq Shihab dan Penembakan 6 Laskar FPI

Dikutip dari Tribunnews.com, Hasanuddin menyebut sangat mungkin jika FPI mau mendirikan parpol.

"Sejak reformasi Indonesia telah menjadi negara demokrasi. Tahun 2019, demokrasi di Indonesia menempati peringkat ke-4 di kawasan Asia Tenggara dan 67 di dunia dalam daftar indeks demokrasi global yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU). Dengan sistem demokrasi ini sangat mungkin bila FPI mendirikan partai politik," kata Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).

Ia lalu menjelaskan fungsi parpol sebagaimana tertulis dalam Pasal 11 UU 2/2011 tentang Partai Politik.

Pasal 11 menjelaskan fungsi partai politik adalah sebagai sarana; pendidikan politik bagi masyarakat, penciptaan iklim kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi poliitk masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara, dan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi.

"Pasal 12 UU 2/2011 juga mengatur hak partai politik untuk mengikuti Pemilihan Umum baik legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Melihat hal itu, Hasanuddin menyarankan agar FPI membentuk parpol.

"Nah, kalau FPI ingin berkuasa atau ingin memberlakukan ikut berdemokrasi, sebaiknya dirikan bukan sekadar forum, dirikan saja partai," imbuhnya.

Ia mengatakan, lewat parpol, FPI nanti dapat mengikuti pemilu, memiliki perwakilan di badan legislatif maupun eksekutif, hingga mencalonkan Rizieq Shihab sebagai calon presiden.

Menurut Hasanuddin, FPI saat ini terlihat hanya ada untuk membuat gaduh suasana.

"Apalagi kalau memang FPI memiliki cabang di berbagai propinsi hingga kota kabupaten, peluang mendirikan parpol sangat besar. Bisa ikut pemilu, punya kepala daerah dan perwakilan di DPR atau DPRD karena aturannya memungkinkan. Kalau seperti sekarang kan kesannya cuma buat gaduh saja," pungkasnya.

Baca juga: Refly Harun Berharap Jokowi Merangkul FPI dan Rizieq Shihab, sebagai Seorang Presiden dan Bapak

Anggap FPI Kekanak-kanakan

Sementara itu, pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengomentari pilihan FPI mengganti nama sebagai Front Persatuan Islam.

Halaman
123