Habib Rizieq Shihab

Soal Praperadilan Rizieq Shihab, Margarito Kamis Sebut Persoalan Kecil, Singgung Kasus Budi Gunawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khariun Ternate, Margarito Kamis memberikan tanggapan terkait pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).

Sidang praperadilan dilakukan menyusul ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Dilansir TribunWow.com dalam acara Kompas Petang, Senin (4/1/2021), Margarito menyebut bahwa kasus Rizieq Shihab merupakan persoalan kecil.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/1/2021). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Hakim Tak Izinkan Rizieq Shihab Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa

Baca juga: Pengamat Kepolisian Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Berlebihan: Tak Lebih Berbahaya Dibanding HTI

Dalam kesempatan itu, Margarito tetap mengembalikan kewenangan penuh soal apakah akan dikabulkan atau tidak gugatan praperadilan Rizieq Shihab kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita tidak tahu apa isi kepala hakim," ujar Margarito.

Meski begitu melihat substansi yang dialami Rizieq Shihab, Margarito mencontohkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan.

Budi Gunawan sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan transaksi mencurigakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun saat dibawa ke praperadilan, status tersangka Budi Gunawan dinilai tidak sah.

"Anda tahu kan dulu waktu Pak Budi Gunawan mengajukan praperadilan, semua orang bilang tidak bisa-tidak bisa, karena penetapan tersangka bukan objek praperadilan, tapi hakim bebasin," ungkapnya.

"Dan satu di antara argumen yang menjadi hasil praperadilan, ini orang belum diperiksa," imbuhnya.

Margarito menyebut bahwa posisi Rizieq Shihab tidak berbeda dengan yang dialami oleh Budi Gunawan.

Penetapan tersangka Rizieq Shihab dilakukan sebelum dilakukannya pemeriksaan.

Baca juga: Bahas Peluang Rizieq Shihab Bakal Dibebaskan, Pakar Hukum Pidana: Kalau Unsur Tak Terbukti

"Faktanya juga Habib Rizieq sejauh yang saya mengerti dan saya tahu, Habib Rizieq ini belum pernah diperiksa sebelum dijadika tersangka," kata Margarito.

"Makanya saya bilang kasus ini simpel, kekecilan untuk didiskusikan hukumnya," jelasnya.

"Karena itu ini harus dilihat secara postur politik keseluruhan," pungkasnya.

Lebih lanjut, Margarito pun menyinggung soal kondisi hukum di Tanah Air.

Dirinya secara gamblang menyebut rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto juga berbicara soal negara hukum meski pada kenyataannya bersifat otoriter.

"Anda tahu dulu Pak Harto, Orde Baru? Setiap hari mereka juga bilang negara hukum, Hitler yang jahat itu juga bilang negara hukum," ungkapnya.

"Jadi ini soal level rasionalitas dan bagaimana Anda punya kepekaan terhadap humanisty, bukan soal teknis kecil," tegasnya menutup.

Simak videonya mulai menit ke- 3.00:

Kemungkinan Rizieq Shihab BebasĀ 

Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan buka suara soal permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.

Dalam permohonan tersebut, Rizieq Shihab meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganulir penetapan dirinya sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga memohon agar dirinya dibebaskan.

Terkait hal itu, Asep Iwan lantas mengungkap kemungkinan keberhasilan praperadilan Rizieq Shihab.

Baca juga: Undangan Pernikahan Anak Habib Rizieq Shihab Hanya 17 Buah, Kuasa Hukum: Disetujui dan Dihadiri KUA

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube metrotvnews, Senin (4/1/2021).

Mulanya, Asep membahas soal kuasa hukum Rizieq Shihab yang melihat adanya ketidaksesuaian penyelidikan dan penyidikan.

"Yang jadi masalah di lapangan kenapa sih dia menggunakan (pasal) 161," ujar Asep.

"Sekali lagi, kewenangan penyidiklah yang menetapkan pasal-pasal itu."

Menurut Asep, dugaan kuasa hukum Rizieq Shihab itu bisa dibuktikan di pengadilan.

Namun, ada hal yang bisa membuat Rizieq Shihab bebas dari penjara.

Baca juga: Ini Saran Anggota DPR supaya Habib Rizieq Shihab Bisa Jadi Capres: Kalau FPI Ingin Berkuasa

"Soal benar tidaknya, tepat atau tidak pasal itu nanti dibuktikan di pengadilan," terang Asep.

"Dibuktikan unsur-unsurnya."

"Justru kalau pasalnya tidak tepat, salah satu unsur tidak terbukti bisa bebas terdakwa."

"Nah itu juga nanti di pengadilan," lanjutnya.

Asep menambahkan, permohonan praperadilan Rizieq Shihab bisa saja diterima oleh pengadilan.

Namun, permohonan tersebut menurutnya juga bisa ditolak.

"Tapi sebelum di pengadilan kan dikenal P19, P21, bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum," terangnya.

"Mungkin nanti penuntut umum tidak setuju, tapi mungkin juga setuju."

"Jadi sekali lagi kata kunci yang harus dipegang dalam penyidikan ini baru diduga melakukan tindak pidana." (TribunWow/Elfan/Jayanti)