Habib Rizieq Shihab

Bahas Peluang Rizieq Shihab Bakal Dibebaskan, Pakar Hukum Pidana: Kalau Unsur Tak Terbukti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam kanal YouTube metrotvnews, Senin (4/1/2021).

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan buka suara soal permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.

Dalam permohonan tersebut, Rizieq Shihab meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganulir penetapan dirinya sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga memohon agar dirinya dibebaskan.

Terkait hal itu, Asep Iwan lantas mengungkap kemungkinan keberhasilan praperadilan Rizieq Shihab.

Tim pengacara Rizieq Shihab menyerahkan berkas sebelum sidang praperadilan, Senin (4/1/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Hakim Tak Izinkan Rizieq Shihab Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa

Baca juga: Undangan Pernikahan Anak Habib Rizieq Shihab Hanya 17 Buah, Kuasa Hukum: Disetujui dan Dihadiri KUA

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube metrotvnews, Senin (4/1/2021).

Mulanya, Asep membahas soal kuasa hukum Rizieq Shihab yang melihat adanya ketidaksesuaian penyelidikan dan penyidikan.

"Yang jadi masalah di lapangan kenapa sih dia menggunakan (pasal) 161," ujar Asep.

"Sekali lagi, kewenangan penyidiklah yang menetapkan pasal-pasal itu."

Menurut Asep, dugaan kuasa hukum Rizieq Shihab itu bisa dibuktikan di pengadilan.

Namun, ada hal yang bisa membuat Rizieq Shihab bebas dari penjara.

Baca juga: Ini Saran Anggota DPR supaya Habib Rizieq Shihab Bisa Jadi Capres: Kalau FPI Ingin Berkuasa

Baca juga: Refly Harun Berharap Jokowi Merangkul FPI dan Rizieq Shihab, sebagai Seorang Presiden dan Bapak

"Soal benar tidaknya, tepat atau tidak pasal itu nanti dibuktikan di pengadilan," terang Asep.

"Dibuktikan unsur-unsurnya."

"Justru kalau pasalnya tidak tepat, salah satu unsur tidak terbukti bisa bebas terdakwa."

"Nah itu juga nanti di pengadilan," lanjutnya.

Asep menambahkan, permohonan praperadilan Rizieq Shihab bisa saja diterima oleh pengadilan.

Halaman
123