Habib Rizieq Shihab

Bahas Peluang Rizieq Shihab Bakal Dibebaskan, Pakar Hukum Pidana: Kalau Unsur Tak Terbukti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam kanal YouTube metrotvnews, Senin (4/1/2021).

“Sebenarnya kami kecewa Habib Rizieq tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu habib sendiri."

"Jadi apa beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, apa dia sudah diperiksa sabagai tersangka, dengan penetapan tersangka,” jelasnya menutup.

Baca juga: Bantah Bekukan Rekening FPI, Polri: Itu Bukan Kewenangan Kami

Sementara itu dalam gugatannya di praperadilan, Alamsyah mempertanyakan proses penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Dirinya menyebut bahwa penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkesan prematur.

Hal itu menurutnya lantaran penetapan Rizieq Shihab begitu cepat, bahkan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Kedua, langsung dia (polisi) menetapkan tersangka sebelumnya," ujar Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta pada Senin (4/1/2021) sore.

"Dua hari sebelumnya dia sudah menetapkan tersangka tanggal 9 Desember, padahal surat panggilan masih berlaku."

“Semestinya dia (polisi) sidik dulu baru ditetapkan (tersangka) setelah ada pembuktian, ada keterangan dia (Rizieq Shihab)."

"Penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Habib Rizieq sebagai saksi memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka,” tegasnya.

(TribunWow/Tami/Elfan)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan di Sidang Praperadilan, tapi Ditolak Hakim dan Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Prematur