TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khariun Ternate, Margarito Kamis memberikan tanggapan terkait pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).
Sidang praperadilan dilakukan menyusul ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Dilansir TribunWow.com dalam acara Kompas Petang, Senin (4/1/2021), Margarito menyebut bahwa kasus Rizieq Shihab merupakan persoalan kecil.
Baca juga: Hakim Tak Izinkan Rizieq Shihab Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa
Baca juga: Pengamat Kepolisian Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Berlebihan: Tak Lebih Berbahaya Dibanding HTI
Dalam kesempatan itu, Margarito tetap mengembalikan kewenangan penuh soal apakah akan dikabulkan atau tidak gugatan praperadilan Rizieq Shihab kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita tidak tahu apa isi kepala hakim," ujar Margarito.
Meski begitu melihat substansi yang dialami Rizieq Shihab, Margarito mencontohkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan.
Budi Gunawan sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan transaksi mencurigakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun saat dibawa ke praperadilan, status tersangka Budi Gunawan dinilai tidak sah.
"Anda tahu kan dulu waktu Pak Budi Gunawan mengajukan praperadilan, semua orang bilang tidak bisa-tidak bisa, karena penetapan tersangka bukan objek praperadilan, tapi hakim bebasin," ungkapnya.
"Dan satu di antara argumen yang menjadi hasil praperadilan, ini orang belum diperiksa," imbuhnya.
Margarito menyebut bahwa posisi Rizieq Shihab tidak berbeda dengan yang dialami oleh Budi Gunawan.
Penetapan tersangka Rizieq Shihab dilakukan sebelum dilakukannya pemeriksaan.
Baca juga: Bahas Peluang Rizieq Shihab Bakal Dibebaskan, Pakar Hukum Pidana: Kalau Unsur Tak Terbukti
"Faktanya juga Habib Rizieq sejauh yang saya mengerti dan saya tahu, Habib Rizieq ini belum pernah diperiksa sebelum dijadika tersangka," kata Margarito.
"Makanya saya bilang kasus ini simpel, kekecilan untuk didiskusikan hukumnya," jelasnya.
"Karena itu ini harus dilihat secara postur politik keseluruhan," pungkasnya.