Habib Rizieq Shihab

Tak Setuju Mahfud MD Sebut Tidak Ada Kriminalisasi Ulama, FPI: Seakan-akan Hukum Hanya untuk HRS

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Pasalnya, menurut FPI bahwa kematian enam anggotanya tergolong pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.

"Akan tetapi beliau juga minta dugaan pelanggaran dugaan HAM berat, dugaan pembantaian yang dilakukan terhadap enam laskar FPI juga diproses secara hukum, secara adil dan juga secara konstitusi sampai otak pelakunya," tuntutnya.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).

Berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Pasalnya, dalam kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," jelas Andi.

Pada kasus Megamendung, Rizieq disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul  Polisi Belum Jadwalkan Periksa Rizieq Shihab Setelah Ditetapkan Tersangka untuk Kasus MegamendungMahfud MD: Tidak Ada Ulama yang Dihukum karena Pilihan Politiknya, dan Bantah Mahfud MD, FPI Tegaskan Penegakan Hukum Kepada Habib Rizieq Adalah Kriminalisasi Ulama